Portalpopuler Situbondo, Jumat 1 Agustus 2025 — Kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang wartawan media lokal Radar Situbondo, Humaidi, diduga menjadi korban penganiayaan dan persekusi saat menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) di Alun-Alun Situbondo, Kamis pagi, 31 Juli 2025. Insiden ini terjadi setelah Humaidi bersitegang secara langsung dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo.

Peristiwa itu bermula ketika massa ASB, yang terdiri dari gabungan aktivis LSM dan sejumlah awak media, menggelar aksi damai untuk menyuarakan sejumlah kritik dan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo. Mereka merencanakan longmarch dari titik kumpul menuju Kantor Pemkab. Namun, sebelum rombongan bergerak, Bupati Yusuf tiba-tiba muncul di lokasi aksi dengan membawa rombongan ibu-ibu, personel Satpol PP, serta beberapa orang berpakaian sipil yang belum teridentifikasi.
Kedatangan Bupati justru memperkeruh suasana. Saat Humaidi melakukan peliputan dan merekam situasi menggunakan ponsel pribadinya, ia mendekati Bupati untuk mengonfirmasi maksud kedatangan secara langsung. Namun, belum sempat bertanya banyak, situasi memanas. Bupati Yusuf diduga secara tiba-tiba berusaha merebut alat kerja Humaidi.
“Saya saat itu sedang merekam menggunakan HP, tiba-tiba bupati berusaha mengambil paksa HP saya. Saya menolak dan berusaha mempertahankan, lalu tiba-tiba saya diseret ke belakang dan dipukul. Saat saya berusaha berdiri, saya kembali dipukul oleh orang yang tidak saya kenal,” ungkap Humaidi yang tampak masih syok usai kejadian.

Akibat kejadian tersebut, Humaidi mengalami luka memar dan trauma fisik, sehingga langsung dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan medis. Usai keluar dari rumah sakit, Humaidi didampingi saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo. Laporan resmi telah dibuat dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kecaman Meluas: UU Pers dan HAM Diinjak-injak
Kejadian yang menimpa Humaidi langsung mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat. Salah satu yang paling vokal menyuarakan sikap adalah Ketua Umum LSM SITI JENAR sekaligus Direktur PT Siti Jenar Group Multimedia Situbondo, Eko Febriyanto. Dalam pernyataannya, Eko menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk brutalitas kekuasaan terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan hukum nasional dan internasional.
“Apa yang dialami saudara Humaidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Eko.
Eko juga menambahkan bahwa kejadian tersebut telah melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi internasional tentang hak sipil dan politik. Tak hanya itu, ia juga mengkritik keras kelalaian aparat dalam pengamanan aksi.
“Pengamanan aksi damai itu seharusnya mengedepankan profesionalisme. SOP-nya jelas: melindungi demonstran, menjaga jarak antara massa dan pejabat, serta menjamin keamanan jurnalis yang meliput. Tapi kemarin, semua itu tak tampak. Ini cacat prosedur dan fatal,” ujar Eko.
Desakan Penegakan Hukum dan Seruan Solidaritas:
Menurut Eko, peristiwa ini tidak hanya mencederai Humaidi secara fisik dan psikis, tetapi juga mencoreng nama baik demokrasi lokal dan menurunkan derajat kebebasan sipil di Situbondo. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa LSM SITI JENAR tidak akan tinggal diam dan akan ikut mengawal proses hukum hingga pelaku kekerasan diproses secara terbuka dan adil.
“Bupati atau siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Kita tidak boleh membiarkan jurnalis dianiaya hanya karena menjalankan tugas. Ini bukan masalah pribadi, tapi menyangkut harga diri profesi pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Eko juga mengajak seluruh komunitas jurnalis, organisasi sipil, hingga publik luas untuk bersatu mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Ia menekankan bahwa serangan terhadap satu wartawan adalah serangan terhadap seluruh pekerja media dan masyarakat yang mereka layani.
“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Jika pers dibungkam dengan kekerasan, maka yang sedang dilumpuhkan adalah suara rakyat. Kami menyerukan solidaritas, dan kami akan terus berdiri bersama korban,” tandas Eko.

Kebebasan Pers dalam Bayang-Bayang Represi:
Kejadian ini menambah catatan hitam dalam sejarah kebebasan pers di daerah. Kekerasan terhadap wartawan, baik dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, maupun kriminalisasi, terus menjadi ancaman nyata yang belum tertangani serius. Tak hanya merugikan individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.
“Ini bukan pertama kalinya jurnalis mendapat perlakuan kasar saat meliput aksi. Kita sedang mengalami kemunduran demokrasi jika aparat maupun pejabat merasa berhak membungkam media dengan kekerasan,” ungkap salah satu jurnalis senior Situbondo yang enggan disebutkan namanya.
Penutup: Publik Menanti Kejelasan dan Keadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun dari Bupati Yusuf Rio Prayogo terkait insiden tersebut. Sementara itu, tekanan publik terhadap kepolisian agar segera mengungkap fakta dan memproses pelaku terus menguat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara. Tanpa jurnalis yang bekerja secara bebas dan aman, maka pintu menuju keadilan dan transparansi akan tertutup rapat.
(Redaksi – Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)













