Portalpopuler.com Surabaya, Jawa Timur, Rabu 24 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kali ini, giliran mantan Bupati Situbondo periode 2021–2024, Karna Suswandi, yang kembali diperiksa oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara Klas I Madaeng, Sidoarjo, pada Selasa, 23 September 2025.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah penting KPK untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan siapa saja pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam skandal korupsi yang telah mencoreng citra Situbondo sebagai daerah yang dikenal religius dengan sebutan “kabupaten santri.”
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Rutan Negara Klas I Madaeng Sidoarjo, sebagai bagian dari upaya penyidik mendalami aliran dana suap dan gratifikasi yang terkait kasus pengelolaan dana PEN serta manipulasi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima awak media ini.
Humas KPK Ini pun juga mengatakan , pemeriksaan Karna berjalan lancar karena penyidik tinggal meminta izin kepada pengurus rutan. KPK mendalami soal proses pengadaan barang dan jasa Langsung dari yang bersangkutan.
Meski telah berstatus terdakwa Di PN TIPIKOR, dalam pemeriksaan kali ini Karna Suwandi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi nya tersebut.
Budi juga mengatakan, Bahwasanya Karna Suwandi ini kembali diperiksa terkait penerimaan hadiah atau janji dan didalami lagi keterangan proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
“Saksi didalami proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kab. Situbondo,” tutup Budi.
Budi pun sebenarnya enggan memerinci secara lengkap apa alasan penyidik kembali memeriksa Karna, padahal kasusnya sudah kini disidangkan di PN TIPIKOR SURABAYA. diduga kuat pemeriksaan kali ini terkait pendalaman siapa saja yang terlibat atas kasus yang cukup menghebohkan kabupaten Situbondo ini.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa delapan saksi kunci di Polres Bondowoso pada Kamis, 8 Mei 2025. Mereka berasal dari kalangan pengusaha maupun pejabat pemerintah daerah. Dari sektor swasta, yang hadir adalah pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, CV Delapan Jaya, Sugeng Setiana, serta Direktur CV Citra Bangun Persada Surapi. Ada pula Komisaris PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan.
Dari unsur pemerintah daerah, KPK memeriksa pensiunan PNS Tutik Margiyanti; Kasubag Penyusunan Program Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Agus Yanto; PNS Dinas PUPP Andri Setiawan; Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPP, Jijib Eko Purnomo; serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Situbondo, Khatib Al Barroz.
Keterangan para saksi ini diyakini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian konstruksi hukum yang tengah disusun oleh penyidik KPK.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan Karna Suswandi bersama Eko Prionggo Jati, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Situbondo. Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Kini, keduanya resmi berstatus terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman bagi kedua terdakwa ini cukup berat, mengingat pasal-pasal yang dikenakan menyasar tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, termasuk penerimaan gratifikasi dalam kapasitas sebagai pejabat publik.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Situbondo. Dana PEN yang sejatinya diperuntukkan membantu pemulihan ekonomi rakyat pasca pandemi COVID-19, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pejabat dan pengusaha. Kondisi tersebut menimbulkan kemarahan publik, karena selain merugikan keuangan negara, praktik korupsi ini juga menghambat pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas KPK dalam mengungkap keseluruhan jejaring yang terlibat. Banyak pihak menilai, kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan Karna dan Eko semata. Oleh karena itu, proses pemeriksaan lanjutan dan sidang di PN Tipikor Surabaya dinilai sebagai momentum penting untuk membuka seluruh fakta di persidangan dan menyeret aktor-aktor lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
KPK pun menegaskan akan terus melakukan pendalaman. Selain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, penyidik berfokus pada penelusuran aliran dana untuk mengungkap siapa saja pihak penerima maupun pemberi suap. “Tidak ada yang kebal hukum, semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi Prasetyo.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar di Jawa Timur sepanjang 2025, sekaligus menjadi ujian penting bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas tuntas korupsi hingga ke akar-akarnya.
(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia Surabaya Jatim)