Berita  

KPK Terus Gencar Usut Suap Hutan Inhutani V, Kini Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Juga Tak Luput dari panggilan siang ini

redaksi

Portalpopuler.com Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025 – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V) terus berlanjut. Siang ini, lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil sejumlah saksi penting untuk memperkuat bukti dan menelusuri aliran dana suap yang menyeret pejabat BUMN kehutanan dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi, menegaskan agenda pemeriksaan yang dipusatkan untuk menelusuri peran Wahyu dalam proses kerja sama pengelolaan hutan di bawah naungan Inhutani V.

Selain Wahyu Kuncoro, KPK juga memanggil Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Penyidik mendalami keterangan Sudirman terkait dugaan aliran dana dan transaksi keuangan yang menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara ini.

Budi belum merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan keduanya, namun memastikan bahwa semua informasi penting akan dipublikasikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

Pemanggilan saksi-saksi kunci ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Rabu (17/9), KPK sudah memeriksa Dida Mighfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

Pemeriksaan terhadap Dida menitikberatkan pada kebijakan dan tata kelola pengelolaan hutan lestari yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan. KPK menduga pola kerja sama antara pihak BUMN kehutanan dengan pihak swasta dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui praktik suap yang merugikan negara.

Baca Juga:
Publik Pertanyakan KPK: Penerima Suap Ditahan, Sedangkan Pemberi Dibiarkan Bebas Ini Penegakan hukum model apa? 

Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Agustus 2025. Operasi senyap tersebut berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam transaksi suap pengelolaan hutan.

Dari sembilan orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V

2. Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)

3. Aditya, Staf Perizinan Sungai Budi Grup

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk memudahkan proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Barang Bukti Uang dan Mobil Mewah

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain:

Uang tunai Sin$189.000 atau setara sekitar Rp2,4 miliar

Uang tunai Rp8,5 juta

Satu unit mobil Jeep Rubicon

Satu unit mobil Pajero yang diketahui milik tersangka Dicky Yuana Rady

Barang bukti tersebut diyakini menjadi bagian dari praktik suap untuk memuluskan perizinan dan kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai aturan negara.

KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat. Pemeriksaan terhadap Wahyu Kuncoro diyakini dapat membuka rantai keterlibatan lebih luas mengingat pengaruhnya yang pernah memimpin Perum Perhutani.

“Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini,” tegas Budi Prasetyo.

Keterangan Fhoto:Wahyu Kuncoro (Eks Dirut Perum Perhutani)

Skandal suap pengelolaan kawasan hutan ini menjadi alarm bagi pengawasan sektor kehutanan di Indonesia. Selain merugikan negara secara finansial, praktik semacam ini juga mengancam kelestarian lingkungan dan menghambat kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada hasil hutan.

Baca Juga:
Harga BBM Nonsubsidi di Jawa Timur Turun, Ini Rinciannya

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!