Portalpopuler.com Jum’at 23 Januari 2026: Salah satu alasan banyak kepala daerah (baca: bupati) tertangkap melakukan korupsi, adalah biaya pilkada yang yang sangat besar. Di sisi lain, gaji dan tunjangan kepala daerah itu sangat kecil dibanding biaya non budgeter yang harus dikeluarkan.
Karena biaya pilkada begitu tinggi di semua daerah, bisa dikatakan semua kepala daerah punya potensi menjadi koruptor. Biaya pilkada yang tinggi nyaris tak mungkin ditanggung sendiri. Bisa banyak pihak berkontribusi.
Inilah yang pada ujungnya menjadi benih-benih korupsi. Sebab tidak semua “kontributor” seperti sahabat saya yang imbalan pinjaman barangnya bernilai M, hanya minta pejabat yang terpinggirkan di rezim terdahulu agar bisa dikembalikan ke tempat semula.
Memang, tidak semua kepala daerah itu koruptor. Tapi, hampir semua kepala daerah itu melakukan korupsi. Bedanya, ketahuan atau tidak. Dilakukan dengan cara cerdik atau tidak. Dilakukan dengan ketamakan, atau sekedar cukup. Yang tak kalah menentukan, apes atau belum apes.
Lalu dengan cara apa biasanya mereka melakukan korupsi? Salah satu modus yang paling klasik adalah dengan memainkan fee proyek pengadaan barang dan jasa. Umumnya, 10% sampai 15%, bahkan ada yang 20%.
Kepala daerah yang cerdik, tidak memainkan fee secara vulgar. Dia akan memainkan satu dua orang (atau perpaduan keduanya) untuk secara tehnis mengamankan perjalanan fee.
Orang tersebut bisa berasal dari timses atau tingtangnya. Bisa juga berasal dari orang yang ditugaskan parpol pendukung utama, tentu saja melibatkan pejabat di dinas terkait. Bisa jadi fee tersebut tidak langsung ke tangan kepala daerah, bisa jadi dialirkan untuk menyelesaikan hutang-hutang politik. Biasanya alasan terakhir ini untuk dua tahun pertama. Tahun-tahun berikutnya biasanya persiapan modal maju lagi, atau memajukan orang dekatnya seperti isteri misalnya.
Modus klasik lainnya adalah jual beli posisi jabatan. Sudah banyak kepala daerah yang tertangkap karena modus ini. Di level eselon, modus ini sudah jarang dimainkan. Namun di level bawah, yang aromanya tidak terlalu tercium, masih dimainkan.
Dua dinas yang paling sering bermain jual beli jabatan adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Ini karena dua dinas itu punya mata rantai sampai ke tingkat bawah.
Dinas Pendidikan di Situbondo misalnya, berdasarkan data Kemendisdakmen ada 59 Sekolah Menengah Pertama Negeri dan 400 lebih Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Situbondo. Potensi jual belinya bukan saja penempatan guru, tapi juga jual beli jabatan kepala sekolah.
Marketing dugaan jual beli di dinas pendidikan, bisa siapa saja. Namun yang paling potensial adalah politikus yang mengklaim partainya adalah yang menguasai dua dinas gemuk tersebut.
Jadi, potensi korupsinya tidak langsung pada bupati, bisa jadi melalui tokoh. Tokoh ini yang menerima imbalan, Bupati yang tanda tangan. Apakah imbalan hanya dinikmati tokoh politik atau nantinya Bupati ikut menikmati, itu soal teknis.
Namun bisa kita bayangkan, jika misalnya imbalan untuk menjadi kasek SD Rp 25 juta dan imbalan untuk menjadi kepala sekolah Rp 50 juta, angkanya sudah mencapai sekitar Rp 15 Miliar. Itu belum menghitung imbalan menempatkan kepala puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan.
Modus lainnya masih banyak. Diantaranya korupsi perijinan. Namun menurut saya, dua modus di atas adalah modus klasik yang sampai sekarang masih sering terjadi dan masih terjadi. Menurut kalian?
Penulis:Amirul Mustafa Pemerhati Kebijakan Publik
(Red/Tim)













