Portalpopuler.com Bondowoso, Jawa Timur — Kamis, 14 Agustus 2025. Langkah besar dalam penertiban pengelolaan kawasan hutan di Bondowoso akhirnya terwujud. Sebanyak 94,9 hektar lahan Perum Perhutani resmi dikerjasamakan dengan masyarakat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Tiga titik lahan yang masuk dalam kerja sama ini tersebar di wilayah:
1. Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal – seluas 77,4 hektar di petak 13 dan 14.
2. Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan – seluas 15 hektar di petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso.
3. Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel – seluas 2,5 hektar.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan bahwa kemitraan ini lahir dari proses mediasi yang panjang antara Perhutani, petani, dan Kejari Bondowoso. Kesepakatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan lahan hutan dengan kegiatan kehutanan maupun agroforestri, seperti tanaman kopi dan palawija, dengan pembagian hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani.
“Alhamdulillah semua pihak sepakat, dan kesepakatan ini menjadi solusi win-win. Petani mendapat kepastian dan keuntungan, sementara pengelolaan hutan tetap sesuai aturan,” kata Munir usai penandatanganan PKS di Aula Perhutani Bondowoso.
Ia menjelaskan, di Desa Sumberwaru, sebanyak 87 petani anggota LMDH telah menandatangani PKS beberapa bulan lalu. Di Desa Grujugan, tahap awal ini melibatkan 9 petani dari rencana 50 orang. Sementara itu, lahan di Desa Karanganyar sebelumnya merupakan tanah pinjaman atas nama bupati yang digunakan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) karena desa belum memiliki TKD, dan kini statusnya telah tuntas melalui PKS resmi.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa lembaganya kerap menerima permohonan penyelesaian masalah keperdataan terkait aset negara, termasuk lahan Perhutani. Setelah dilakukan kajian mendalam, banyak ditemukan warga yang menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Di Grujugan, kami melakukan pembinaan untuk memastikan lahan Perhutani dikelola secara sah sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah kelanjutan dari penyelesaian aset di Karanganyar dan Sumberwaru,” jelas Fikri.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejari Bondowoso dan Perhutani KPH Bondowoso ini bertujuan tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan pengelolaan lahan hutan di Bondowoso dapat berjalan secara berkelanjutan, mengedepankan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi warga. Kesepakatan ini juga menjadi model kerja sama yang dapat direplikasi di daerah lain sebagai solusi atas sengketa lahan antara masyarakat dan pengelola kawasan hutan.
(Red/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia Bondowoso Jatim)