Sidang Hak Cipta Font di PN Wates: Iwan Ungkap Fakta Baru Soal Niat Baik dan Upaya Damai

redaksi

Portalpopuler.com Wates, Kulonprogo — Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas penggunaan font (huruf) yang menyeret Iwan Kurniawan bin Ngatiran sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulonprogo, Kamis (2/10/2025), memasuki babak yang menentukan. Pada sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa ini, fakta-fakta penting terungkap dan membuat jalannya perkara menjadi lebih terang di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Wates dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., serta dua penasihat hukum terdakwa, Advokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA. Keterangan Iwan yang disampaikan secara lugas mengungkap tiga poin kunci: tidak adanya mens rea atau itikad jahat dari dirinya, adanya upaya perdamaian yang ditolak pihak pelapor, serta bantahan terhadap beberapa keterangan saksi korban.

Terdakwa Nyatakan Tak Punya Niat Jahat:

Dalam kesaksiannya, Iwan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat buruk terhadap hak cipta font yang menjadi objek perkara. Ia mengaku hanya memesan jasa pembuatan 18 thumbnail konten YouTube kepada seorang tenaga profesional lepas bernama Tukijan, bukan karyawan atau bagian dari tim internalnya.

“Pekerjaan pembuatan desain itu dilakukan sepenuhnya oleh Tukijan. Saya tidak tahu menahu soal pemilihan font yang ternyata milik saksi korban,” ujar Iwan di ruang sidang.

Keterangan ini memperlihatkan bahwa penggunaan font berhak cipta milik Thomas Aredea — yang juga berperan sebagai saksi korban sekaligus pelapor — bukan dilakukan oleh Iwan, melainkan oleh Tukijan selaku pihak yang mengerjakan desain.

Upaya Perdamaian Tak Berjalan:

Sidang juga menyingkap bahwa Iwan sejak awal telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Ia sempat mengajukan tawaran ganti rugi sebesar Rp15 juta, namun ditolak mentah-mentah oleh Thomas.

Baca Juga:
RRI Fest 2025 di Jember Gaungkan Budaya Lokal dan Kepedulian Lingkungan

Thomas hanya bersedia berdamai dengan syarat ganti rugi sesuai permintaan sepihaknya, yakni Rp120 juta. Bahkan, saat proses mediasi yang menjadi persyaratan sebelum penetapan status tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta, Thomas tetap bersikukuh pada nominal tersebut.

Menanggapi pertanyaan Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. mengenai alasan tidak menaikkan nilai tawaran damai, Iwan memberikan dua alasan yang dianggap logis.

“Pertama, pihak Thomas tidak mau bernegosiasi karena sudah mematok harga yang tidak bisa ditawar. Kedua, saya dengan sangat terpaksa harus melawan karena saya tahu sudah banyak teman-teman saya sesama seniman konten kreator yang mengalami hal yang sama. Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya,” tegas Iwan.

Fakta Lisensi Font Terungkap:

Dalam persidangan, Iwan juga membantah keterangan Thomas yang sebelumnya menyebut bahwa lisensi font miliknya hanya tersedia sebagai etalase di platform luar negeri dan tidak dapat dibeli langsung melalui platform tersebut.

Iwan menghadirkan bukti cetak email yang menunjukkan bahwa lisensi font itu ternyata bisa dibeli melalui platform resmi. Tak hanya itu, sidang juga mengungkap bahwa harga lisensi font milik Thomas sering berubah-ubah. Fakta ini menjadi salah satu poin yang memperkuat pembelaan Iwan terkait niat baik yang telah ditunjukkannya.

Reaksi Terdakwa:

Setelah sidang ditutup, Iwan menyampaikan rasa puas karena telah dapat memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Saya senang karena bisa menyampaikan keterangan apa adanya, tanpa rekayasa. Saya juga berterima kasih atas pertanyaan-pertanyaan dari JPU dan hakim yang membuat perkara ini menjadi terang-benderang,” ungkap Iwan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap menyangkut perlindungan hak cipta di dunia digital, serta menjadi pelajaran penting bagi para kreator konten dan desainer grafis agar lebih teliti dalam menggunakan elemen desain berlisensi.

Baca Juga:
Memilih Program Bisnis dari Universitas Terkemuka Penting untuk Masa Depan

(Red/Tim)

error: Content is protected !!