Portalpopuler.com Jakarta, Januari 2026 – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 terus bergulir dan memunculkan keprihatinan publik. Hingga memasuki Januari 2026, tercatat tujuh kepala daerah yang belum genap satu tahun menjabat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap KPK dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Padahal, para kepala daerah tersebut baru saja dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara. Dalam pelantikan itu, mereka mengucapkan sumpah dan janji jabatan untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjalankan pemerintahan dengan jujur, adil, serta mengutamakan kepentingan rakyat. Namun, fakta penegakan hukum menunjukkan bahwa komitmen tersebut justru runtuh dalam waktu singkat.
Kasus demi kasus yang terungkap memperlihatkan pola serupa, yakni penyalahgunaan kewenangan sejak awal masa jabatan. Modusnya beragam, mulai dari suap proyek infrastruktur, pemerasan terhadap ASN, jual beli jabatan, hingga ijon proyek yang dilakukan sebelum anggaran disahkan. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan moral individu, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan pemerintahan daerah.
Kasus pertama yang menyita perhatian publik berasal dari Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Abdul Azis diduga membantu memenangkan salah satu perusahaan dalam proyek senilai Rp126,3 miliar, dengan imbalan fee sekitar 8 persen atau hampir Rp9 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari program peningkatan layanan kesehatan nasional, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Berikutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK pada 3 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan memanfaatkan kewenangan sebagai kepala daerah. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik pemerasan proyek jalan dan jembatan mencapai Rp4,05 miliar.
Tak berselang lama, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko turut terjaring KPK. Ia ditangkap pada 7 November 2025 dalam perkara suap promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono. Sugiri diduga menerima uang Rp900 juta agar jabatan direktur rumah sakit tersebut tidak diganti. Kasus ini membuka tabir praktik jual beli jabatan yang masih mengakar di pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito diduga menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran 15–20 persen. Selain memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan tim suksesnya, ia diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek alat kesehatan.
Kasus kelima menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang ditangkap bersama ayahnya pada 18 Desember 2025. Ade diduga menerima uang Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor dengan modus ijon proyek, meskipun proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran. Selain itu, ia juga diduga menerima tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari pihak lainnya.
Memasuki awal 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap dua kepala daerah sekaligus, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, pada 19 Januari 2026. Maidi diduga terlibat korupsi proyek serta penyalahgunaan dana CSR di Kota Madiun. Sementara Sudewo ditangkap terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi di awal masa jabatan menjadi alarm keras bagi kualitas demokrasi lokal. Pengamat menilai, fenomena ini mencerminkan mahalnya biaya politik dalam Pilkada yang kemudian “dikembalikan” melalui praktik korupsi. Publik pun mendesak agar partai politik lebih selektif dalam mengusung calon serta memperkuat sistem pengawasan internal pemerintahan daerah.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk korupsi tanpa pandang bulu. Rentetan OTT ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, agar amanah rakyat tidak kembali dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.
(Red/Tim Investigasi Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)













