Portalpopuler.com Situbondo, Senin 12 Januari 2026 — Program Guru Garis Depan (GGD) sejatinya lahir dari semangat luhur pemerataan kualitas pendidikan nasional. Negara menugaskan guru ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik agar kesenjangan layanan pendidikan dapat ditekan. Namun dalam praktiknya, tujuan ideal tersebut justru berbalik arah. Banyak guru GGD yang kembali ke daerah asal melalui mekanisme mutasi, meninggalkan sekolah-sekolah yang kembali kehilangan tenaga pengajar mata pelajaran penting.
Kondisi ini tidak hanya bersifat sporadis, melainkan sudah mengarah pada persoalan struktural. Di salah satu SMP negeri di Jawa Timur, tempat penulis berdomisili, mutasi guru seni budaya pada tahun 2025 menjadi contoh nyata. Sekolah dengan 27 rombongan belajar tersebut sebelumnya hanya memiliki dua guru ASN mata pelajaran seni. Ketika satu guru mutasi ke daerah asalnya, beban pembelajaran seni budaya otomatis bertumpu pada satu guru ASN yang tersisa, dibantu satu Guru Tidak Tetap (GTT). Situasi ini jelas jauh dari ideal bagi sekolah yang dikenal sebagai sekolah favorit di wilayah timur Situbondo.
Kekurangan guru bukan hanya berdampak pada jam mengajar yang tidak seimbang, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran dan konsistensi kurikulum. Seni budaya sebagai mata pelajaran yang menuntut praktik, kreativitas, dan pendampingan intensif menjadi sulit dikembangkan secara optimal ketika tenaga pendidik sangat terbatas. Pada akhirnya, siswa kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Apa yang terjadi di satu sekolah tersebut ternyata hanyalah potret kecil dari persoalan yang lebih luas. Berdasarkan data dan informasi yang beredar, lebih dari 60 sekolah tingkat SD dan SMP di Situbondo mengalami kekurangan guru akibat mutasi Guru Garis Depan. Angka ini menjadi ironis jika dibandingkan dengan jumlah GGD yang tersedia, yakni sekitar 285 orang. Setiap mutasi yang tidak berbasis kebutuhan riil sekolah otomatis memperlebar jurang ketimpangan distribusi guru.
Persoalan pendidikan di Situbondo semakin kompleks dengan munculnya fenomena mutasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak sedikit guru PPPK yang secara faktual tidak mengajar di sekolah sesuai dengan penempatan dalam Surat Keputusan (SK). Dengan alasan jarak sekolah yang jauh dari tempat tinggal, mereka berpindah ke sekolah lain yang lebih dekat, tanpa perubahan administrasi penugasan. Padahal, pada pengangkatan awal tahun 2024 saja, jumlah guru PPPK di Situbondo tercatat lebih dari 300 orang.
Fenomena ini menimbulkan kekacauan dalam sistem penataan guru. Sekolah-sekolah tertentu menjadi kelebihan tenaga pendidik, sementara sekolah lain justru semakin kekurangan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka prinsip pemerataan pendidikan hanya akan menjadi jargon tanpa makna di atas kertas kebijakan.
Yang lebih memprihatinkan, di balik maraknya mutasi guru tersebut beredar dugaan praktik transaksional yang kian menguat. Mutasi guru, yang seharusnya dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan organisasi, diduga berubah menjadi “paket” yang dapat diperjualbelikan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa mutasi ke luar daerah memerlukan dana sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara mutasi guru PPPK ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya disebut-sebut bertarif Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Jika angka-angka tersebut dihitung secara sederhana, potensi perputaran dana dari praktik mutasi ini sangatlah besar. Dengan asumsi sekitar 63 guru GGD telah mutasi ke kabupaten lain dan hampir 300 guru PPPK berpindah lokasi tugas, nilai ekonomi yang terlibat bisa mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut cukup untuk menimbulkan kecurigaan publik bahwa dunia pendidikan telah disusupi kepentingan non-pendidikan yang merusak tatanan sistem.
Secara regulasi, mutasi guru tidak berdiri di ruang hampa. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta Dinas Pendidikan merupakan dua instansi yang memiliki peran sentral dalam proses tersebut. Keduanya bertanggung jawab melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penempatan formasi sesuai kebutuhan sekolah. Bersama kepala daerah sebagai pengambil keputusan akhir, kedua instansi inilah yang menentukan arah dan kebijakan mutasi guru.

Oleh karena itu, wajar jika publik mempertanyakan bagaimana mutasi guru dapat berlangsung secara masif dan terkesan tanpa kendali. Jika dugaan jual beli mutasi ini benar adanya, maka persoalan yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan krisis integritas dalam tata kelola pendidikan daerah.
Opini ini merupakan seruan moral agar mutasi guru dikembalikan pada khitahnya sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Pendidikan bukan ruang transaksi, melainkan ruang pengabdian dan tanggung jawab sosial. Selama mutasi guru masih terasa “gurih dan manis” bagi oknum tertentu, maka sekolah-sekolah di daerah akan terus menjadi korban, dan cita-cita pemerataan pendidikan hanya akan berhenti sebagai slogan kebijakan semata.
Penulis: Moh.Hanif Fariyadi.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)













