Portalpopuler.com Situbondo, Selasa 27 Mei 2025: Dalam dinamika kebebasan pers dan ekspresi di tanah air, kembali muncul penegasan penting yang patut menjadi perhatian publik luas: bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan pers, termasuk media online, untuk mendaftar atau terdaftar di Dewan Pers. Hal ini bukan sekadar pendapat pribadi, tetapi merupakan penjelasan resmi yang sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS., dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak penuh untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik secara independen. Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran media ke Dewan Pers sebagai prasyarat legalitas atau keabsahan kerja jurnalistik.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun,” demikian kutipan pernyataan Ketua Dewan Pers yang disampaikan dalam salah satu kesempatan di Jakarta.
Pernyataan ini meneguhkan bahwa semangat kemerdekaan pers di Indonesia tidak dibatasi oleh unsur administratif seperti pendaftaran ke Dewan Pers. Dalam praktiknya, media yang tidak terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki legalitas hukum sejauh menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, termasuk menjunjung tinggi kebenaran, keberimbangan, dan etika jurnalistik.
Penegasan ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia. Dalam era digital, di mana media online berkembang pesat dan menjadi saluran utama distribusi informasi, penting untuk menjaga agar tidak ada diskriminasi terhadap media berbasis independen hanya karena tidak tergabung dalam asosiasi resmi.
Lebih jauh lagi, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi langsung oleh konstitusi negara. Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.”
Dengan demikian, siapa pun berhak menjalankan aktivitas jurnalistik dan menyampaikan pandangan di ruang publik melalui media massa, tanpa harus tunduk pada prosedur administratif yang bukan merupakan syarat hukum.
Penulis pernyataan ini, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi yang tidak bisa dikurangi oleh siapa pun, termasuk oleh lembaga-lembaga negara. Ia juga menolak anggapan yang kerap beredar bahwa media non-terverifikasi dianggap tidak sah atau ilegal. Menurutnya, pemahaman semacam ini sangat keliru dan berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.
“Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, kita tidak bisa membatasi ekspresi media hanya karena tidak mendaftar di suatu lembaga. Legalitas media ditentukan oleh kesesuaiannya dengan UU Pers, bukan oleh verifikasi administratif semata,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sering kali ada upaya untuk melemahkan media independen atau media kecil dengan menjadikan status non-terdaftar sebagai alat delegitimasi. Padahal, tidak sedikit media yang terdaftar pun melakukan pelanggaran etik, sementara banyak media non-terdaftar yang justru menjalankan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Pernyataan ini hadir sebagai respons terhadap maraknya anggapan dan narasi yang menyudutkan media-media yang tidak masuk dalam daftar Dewan Pers. Ia mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kemerdekaan pers dan tidak membiarkan kebebasan berekspresi dikekang oleh opini keliru yang tidak berbasis hukum.

“Sudah semestinya kita kembali pada prinsip-prinsip dasar konstitusi. Bahwa negara ini menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan kebebasan untuk menyampaikan informasi. Jangan sampai, atas nama birokrasi, kita mengorbankan nilai-nilai utama demokrasi yang telah kita bangun bersama,” tutupnya.
(Redaksi | PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA)