Sehari Dua OTT KPK di Pati dan Madiun, Bupati dan Wali Kota Diamankan Terkait Dugaan Korupsi

redaksi

Portalpopuler.com PATI–MADIUN, Senin (19/1/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi besar dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada Senin (19/1/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara hampir bersamaan di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur. Dari rangkaian operasi tersebut, dua kepala daerah aktif turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keterangan fhoto: Wali Kota Madiun Maidi

Di Kabupaten Pati, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo (SDW). Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Pati adalah Saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Usai diamankan, Sudewo langsung menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik KPK. Untuk kelancaran proses pemeriksaan, KPK meminjam ruangan di Polres Kudus. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut, termasuk alur dugaan peristiwa serta peran pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai saksi atau tersangka. “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan,” tegasnya.

Nama Sudewo sendiri bukan kali pertama muncul dalam perkara dugaan korupsi. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkara tersebut, Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI membantah menerima aliran dana suap. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Sudewo disebut pernah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta, serta KPK juga pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:
Indonesia dan India Perkuat Kerja Sama Digital di Bidang 5G dan AI

Sementara itu, di Kota Madiun, Jawa Timur, KPK juga menggelar OTT pada hari yang sama. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan dari berbagai unsur. KPK memastikan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah Wali Kota Madiun, Maidi.

“Salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media. Ia mengungkapkan, OTT di Kota Madiun diduga kuat berkaitan dengan praktik suap berupa fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Wali Kota Madiun Maidi termasuk di antara pihak yang dibawa ke Jakarta guna pendalaman perkara lebih lanjut oleh penyidik.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam OTT di Kota Madiun. Uang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap fee proyek dan dana CSR, dan kini dijadikan sebagai barang bukti awal dalam proses penyidikan.

Rangkaian OTT yang dilakukan KPK di dua daerah berbeda dalam satu hari ini kembali menegaskan keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah dan penyelenggara negara. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterangan Fhoto: Bupati Pati Sudewo

KPK juga mengimbau seluruh pejabat publik agar senantiasa menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta jabatan yang diemban. Peran serta pengawasan masyarakat dinilai penting untuk mengawal proses penegakan hukum dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Red/Tim – Biro Siti Jenar Group Multimedia)

Baca Juga:
Publik Pertanyakan KPK: Penerima Suap Ditahan, Sedangkan Pemberi Dibiarkan Bebas Ini Penegakan hukum model apa? 
error: Content is protected !!