Publik Pertanyakan KPK: Penerima Suap Ditahan, Sedangkan Pemberi Dibiarkan Bebas Ini Penegakan hukum model apa? 

redaksi
Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dan Lukman Hakim S.H

Portalpopuler.com Situbondo, Senin 23 Juni 2025 — Polemik penanganan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi terus memicu tanda tanya besar. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru menahan pihak penerima suap, sementara para pemberi suap—yakni rekanan-rekanan proyek yang menyetor fee bernilai miliaran rupiah—masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.

Keterangan Fhoto: Ketua umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto dan Lukman Hakim S.H

Karna Suswandi bersama mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, resmi ditahan KPK pada 21 Januari 2025 lalu. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK dan telah beberapa kali diperiksa ulang di Gedung Merah Putih dalam upaya pengembangan perkara.

Penyidik KPK diketahui telah menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Karna memerintahkan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPP sejak tahun 2021, dengan skema permintaan komitmen fee sebesar 10% dari rekanan yang akan dimenangkan. Instruksi ini dijalankan oleh Eko Prionggo Jati, yang juga turut mengatur lelang dan meminta fee lanjutan sebesar 7,5% setelah proyek dicairkan.

Total dana yang diduga diterima Karna dan jaringannya dari para rekanan disebut mencapai Rp5.575.000.000, sementara Eko disebut menerima Rp811.362.200, baik secara langsung maupun melalui bawahannya.

Aktivis Siti Jenar: Kalau Hanya Penerima yang Ditahan, Ini Bukan Penegakan Hukum.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, dengan tegas menyoroti ketimpangan dalam proses hukum kasus ini. Ia menyebut, jika hanya penerima yang ditindak, sementara pihak pemberi uang masih dibiarkan bebas, maka citra KPK sebagai lembaga penegak hukum independen berada dalam krisis.

“Kalau yang disuap ditangkap, tapi yang menyuap masih bebas, ini bukan penegakan hukum. Ini pengkondisian. Kalau KPK tidak punya nyali menahan para rekanan, bebaskan saja sekalian Karna dan Eko,” ujar Eko dengan nada geram dalam sesi wawancara bersama Sitijenarnews Group.

Baca Juga:
Polres Situbondo Gelar Apel Siaga Bencana Hadapi Musim Hujan

Menurut Eko, akar persoalan ini sudah muncul sejak Karna menandatangani pinjaman daerah dari program PEN pada 2021 untuk proyek infrastruktur. Namun, anehnya pada 2022, Pemkab Situbondo justru tidak menggunakan dana PEN, dan menggantinya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana dugaan rekayasa pengadaan proyek mulai berlangsung.

Eko dan tim LSM Siti Jenar telah melaporkan dugaan ini ke KPK sejak 2 Mei 2022, menyampaikan bukti-bukti keterlibatan Karna dan Eko dalam pengaturan proyek serta permintaan fee dari rekanan.

“Modusnya sudah jelas: Karna minta ijon 10 persen, Eko atur pemenang lelang dan minta 7,5 persen setelah proyek cair. Ini praktik sistemik, bukan ulah dua orang saja. Rekanan pemberi fee harus segera ditangkap,” tegas Eko.

Praktisi Hukum: KPK Harus Buktikan Tidak Terkondisikan.

Sorotan tajam juga datang dari kalangan profesional hukum. Praktisi hukum asal Situbondo, Lukman Hakim, S.H., menilai KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh kekuatan uang atau tekanan politik dalam penanganan kasus ini.

“Jika pemberi suap masih dibiarkan, maka publik akan meyakini bahwa KPK sudah masuk angin. Tidak ada kasus gratifikasi yang hanya melibatkan satu pihak. Hukum itu harus adil, dan adil itu berarti semua yang terlibat harus diproses,” kata Lukman.

Lukman juga mengingatkan bahwa sikap lamban dan diskriminatif dalam proses penegakan hukum bisa memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk KPK yang selama ini menjadi tumpuan harapan publik.

KPK Klaim Masih Proses Pendalaman:

Saat dikonfirmasi tim Sitijenarnews Group, Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, menyatakan bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman atas perkara tersebut. Ia menyebut bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.

Baca Juga:
Peluang Belajar Bisnis yang Ditawarkan oleh Sekolah Paling Bergengsi di Dunia

“Kami (KPK) berkomitmen menuntaskan perkara ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Proses pendalaman masih berlangsung dan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Budy melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai status hukum para rekanan yang diduga kuat terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.

Publik Tunggu Ketegasan, Bukan Sekadar Pernyataan:

Publik Situbondo dan masyarakat luas kini menaruh harapan besar sekaligus keraguan terhadap kinerja KPK. Bagi para aktivis dan pemerhati hukum, KPK tidak cukup hanya menyatakan “masih menyelidiki”, melainkan harus segera mengambil langkah nyata: menetapkan para pemberi suap sebagai tersangka dan memproses mereka di meja hijau.

Jika hanya penerima suap yang dijerat, maka hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan jika KPK membiarkan hal ini terus berlarut, maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pemberantas korupsi ini akan terus merosot, seiring kuatnya persepsi publik bahwa hukum bisa dibeli dan proses bisa diatur.

Keterangan fhoto: Tersangka mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Beberapa Saat lalu.Karna diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

“Kalau penyuap tak kunjung ditangkap, itu bukan keterlambatan lagi, itu pembiaran. Dan pembiaran seperti ini hanya akan melanggengkan korupsi,” pungkas Eko Febrianto menutup wawancaranya sore itu.

Redaksi | Tim Investigasi Biro Pusat Sitijenarnews Group

error: Content is protected !!