HGU Tambak Banyuglugur Makin Memanas, LSM SITI JENAR Konsisten Kawal Warga di DPRD

redaksi
Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

Portalpopuler.com Situbondo — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus memanas dan menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat pesisir, LSM SITI JENAR kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengawal serta mendampingi warga terdampak untuk mencari kepastian hukum dan keadilan agraria.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, ketika Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan tambak yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Situbondo mulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri berbagai pihak terkait.

RDP itu dilaksanakan berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Situbondo Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I. Dalam surat tersebut, DPRD memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik HGU tambak di Desa Kalianget, mulai dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, perwakilan masyarakat, hingga pihak PT. Budidaya Tampora.

Sejak awal audiensi dimulai, suasana forum sudah terasa tegang. Puluhan masyarakat Dusun Karangmalang yang hadir bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara bergantian menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami selama bertahun-tahun terkait klaim lahan HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat.

LSM SITI JENAR sendiri tampak aktif mengawal jalannya audiensi sejak awal hingga akhir forum. Organisasi tersebut dinilai konsisten mendampingi masyarakat pesisir Karangmalang yang selama ini mengaku resah akibat polemik agraria yang tak kunjung menemukan titik terang.

Dalam forum tersebut, masyarakat mempersoalkan dugaan penelantaran lahan tambak, pembabatan area yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, hingga tindakan-tindakan yang dianggap memicu ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat pesisir Banyuglugur.

Baca Juga:
Fallin Beauty Palsukan Legalitas Kosmetik,Kini Lakukan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Secara Terbuka Walau Dengan Setengah Hati

Salah satu hal yang paling menyita perhatian peserta audiensi ialah beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tamporah bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil melontarkan kalimat bernada keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.” Video tersebut disebut membuat warga merasa terintimidasi dan takut terhadap situasi yang berkembang di lapangan.

Ketegangan forum semakin meningkat ketika dibahas pernyataan pihak perusahaan yang mengaku membeli lahan tersebut dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Warga juga menyoroti adanya ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam persoalan sengketa tersebut. Pernyataan itu dinilai melukai masyarakat karena DPRD merupakan lembaga resmi yang menjadi tempat rakyat menyampaikan aspirasi.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam audiensi tersebut menyampaikan sikap tegas di hadapan seluruh peserta forum. Ia menegaskan bahwa persoalan tanah tidak bisa hanya dilihat dari aspek administrasi semata, melainkan harus mempertimbangkan realitas sosial masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung dari kawasan tambak tersebut.

Menurutnya, masyarakat Karangmalang bukan sekadar memperjuangkan selembar tanah, tetapi mempertahankan ruang hidup, sejarah keluarga, dan sumber penghidupan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko di hadapan peserta audiensi.

Ia juga mengingatkan bahwa amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyebut bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, menurutnya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil kehilangan ruang hidup akibat persoalan administrasi yang belum jelas secara hukum.

Baca Juga:
Dugaan Pemborosan Anggaran Publikasi Kominfo Situbondo Jadi Sorotan Keras

LSM SITI JENAR dalam forum tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat hingga polemik HGU tambak di Desa Kalianget menemukan titik terang dan penyelesaian yang adil bagi warga pesisir.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam audiensi turut menyampaikan pernyataan penting yang langsung menjadi perhatian forum. BPN menyebut tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan baru terkait legalitas lahan yang kini diklaim masuk dalam kawasan HGU PT. Budidaya Tamporah. Tidak sedikit warga yang meminta agar persoalan tersebut ditelusuri lebih jauh secara terbuka dan transparan.

Sorotan juga mengarah pada keterangan Kepala Desa Kalianget yang menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat selama ini. Keterangan tersebut sontak menjadi perhatian serius peserta forum karena dinilai sangat penting dalam proses penelusuran legalitas dokumen pertanahan.

Meski audiensi berlangsung cukup panas, forum akhirnya menghasilkan sejumlah poin penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 dan pihak BPN sepakat untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak yang menjadi objek sengketa.

Langkah tersebut disambut positif masyarakat dan LSM SITI JENAR karena dianggap sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam mengawal persoalan agraria yang terjadi di Banyuglugur.

Warga berharap peninjauan lapangan nantinya tidak hanya menjadi agenda formalitas semata, melainkan benar-benar membuka secara terang persoalan legalitas HGU dan memastikan keadilan agraria hadir bagi masyarakat pesisir Karangmalang yang selama ini merasa hak-haknya terancam.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Hingga audiensi selesai, jalannya forum berlangsung aman dan kondusif meski diwarnai ketegangan serta perdebatan antar pihak yang hadir.

Baca Juga:
Mewarnai Ulang Luka Lama: Tantangan Membangun Ulang Gunung Sampan

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!