LPSK Respons Permohonan Perlindungan Warga Karangmalang, Proses Pendampingan Terus Berjalan

Portalpopuler.com Senin 15 Juni 2026:  Upaya warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum terus menunjukkan perkembangan. Setelah memberikan mandat kepada LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) untuk melakukan pendampingan hukum dan moral, kini permohonan perlindungan yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mendapatkan tanggapan resmi.

LPSK diketahui telah mengirimkan surat balasan terkait permohonan perlindungan bagi sejumlah warga Karangmalang yang berstatus sebagai saksi dalam berbagai persoalan yang berkembang di kawasan tambak setempat. Surat tersebut menjadi bagian dari proses administrasi yang harus dilalui sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut terhadap permohonan yang diajukan.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan aspek penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Menurutnya, masyarakat harus memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan informasi maupun keterangan yang mereka ketahui tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi dapat merasa aman dalam memberikan keterangan. Perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting agar proses hukum dapat berjalan secara objektif,” ujar Eko.

Dalam surat balasan tertanggal 8 Juni 2026, LPSK meminta sejumlah dokumen dan kelengkapan administrasi sebagai bagian dari tahapan verifikasi permohonan. Menindaklanjuti hal tersebut, LSM SITI JENAR kemudian melengkapi seluruh persyaratan yang diminta dan mengirimkannya pada 15 Juni 2026.

Menurut Eko, pemenuhan dokumen tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan diikuti sesuai mekanisme yang berlaku agar permohonan perlindungan dapat diproses secara maksimal.

“Kami telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta dan menyerahkannya sesuai prosedur. Selanjutnya kami menunggu proses verifikasi dari LPSK,” katanya.

Baca Juga:
Salah Satu Kades Asal Kecamatan Ijen Bondowoso Akhirnya Resmi Laporkan Oknum Pengasuh Ponpes Kapongan Situbondo,yang diduga membawa lari Putri yang sekaligus santri nya

Pendampingan yang dilakukan LSM SITI JENAR berlandaskan surat kuasa yang diberikan oleh masyarakat Karangmalang melalui Anang Basar pada 20 Mei 2026. Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026 tersebut memberikan kewenangan kepada Eko Febriyanto untuk melakukan pendampingan hukum dan moral terkait berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Dalam surat kuasa tersebut juga disebutkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi tekanan maupun gangguan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis warga. Karena itu, langkah pendampingan dan pengajuan perlindungan dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang terlibat dalam proses hukum.

Bagi warga Karangmalang, respons dari LPSK menjadi perkembangan yang memberikan harapan bahwa aspirasi mereka telah masuk dalam mekanisme resmi lembaga negara. Meski masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui, warga berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian terkait perlindungan yang dibutuhkan.

LPSK Respons Permohonan Perlindungan Warga Karangmalang, Proses Pendampingan Terus Berjalan

Perjalanan ini menjadi bagian dari upaya panjang masyarakat Karangmalang dalam mencari kepastian hukum dan keadilan. Dengan adanya pendampingan serta proses perlindungan yang sedang berjalan, warga berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)