PROBOLINGGO, Selasa 11 Agustus 2026 — Penutupan garasi truk tronton milik perusahaan “NBN” di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, ternyata belum serta-merta menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
Meski secara administratif telah diperintahkan berhenti beroperasi sejak 7 Agustus 2026, aktivitas kendaraan dan kegiatan bongkar muat masih ditemukan. Kondisi itu akhirnya mendorong dilakukannya langkah lebih tegas berupa pemasangan papan penutupan sekaligus penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo.
Pegiat lingkungan SAE PATENANG sekaligus Wali Kota LIRA Probolinggo, Louis Hariona, mengatakan adanya aktivitas setelah perintah penutupan menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan penghentian kegiatan tidak hanya sebatas administrasi.
“Secara administrasi sudah ditutup 7 Agustus. Tapi faktanya masih jalan. Karena itu kami dorong Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan pemasangan pengumuman agar tidak ada lagi kegiatan di sana,” ujar Louis saat dikonfirmasi, Senin 11 Agustus 2026.
Persoalan ini menjadi sorotan karena garasi tersebut bukan sekadar tempat parkir kendaraan. Lokasi itu diketahui menampung sejumlah truk tronton yang digunakan untuk kegiatan distribusi material tambang.
Dalam penertiban, petugas menemukan sejumlah dokumen dan persyaratan usaha yang belum dipenuhi. Di antaranya belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Tidak hanya persoalan legalitas bangunan dan kegiatan usaha, puluhan pekerja yang disebut bekerja di lokasi tersebut juga belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan garasi “NBN” tidak berhenti pada pelanggaran administratif semata. Ada sejumlah aspek yang harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas lokasi, izin usaha, lingkungan, ketenagakerjaan, tata ruang, hingga aktivitas kendaraan berat yang keluar-masuk kawasan.
Jangan Sampai Penutupan Hanya di Atas Kertas
Bagi Louis, tindakan Satpol PP menjadi penting karena penutupan usaha akan kehilangan makna apabila kegiatan masih dapat berlangsung setelah surat atau perintah penghentian diterbitkan.
Karena itu, pemasangan segel dan papan pengumuman dinilai menjadi instrumen untuk memastikan status lokasi dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat sekaligus mencegah aktivitas usaha berjalan kembali sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
Louis mengapresiasi keberanian Pemerintah Kota Probolinggo mengambil tindakan terhadap usaha yang memiliki skala besar.
“Pemerintah Kota Probolinggo mampu melakukan tindakan tegas tidak hanya pada usaha kecil seperti penertiban PKL saja, namun juga terhadap usaha yang memiliki omzet miliaran seperti garasi truk milik perusahaan ‘NBN’,” katanya.
Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada usaha-usaha kecil. Pelaku usaha dengan aktivitas dan nilai ekonomi besar juga harus mendapatkan pengawasan yang sama apabila ditemukan persoalan kepatuhan.
Asal Material dan Potensi Penerimaan Daerah Perlu Ditelusuri
Di balik aktivitas truk tronton tersebut, terdapat satu persoalan lain yang menurut Louis tidak kalah penting untuk ditelusuri, yakni asal material yang didistribusikan melalui garasi tersebut.
Ia meminta Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya memastikan legalitas garasi, tetapi juga menelusuri rantai distribusi material yang keluar dan masuk.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui dari mana material diperoleh, dari lokasi pertambangan mana material berasal, serta apakah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan material tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan.
“Harus dicek juga apakah ada kaitan dengan galian C ilegal dan kewajiban MBLB ke daerah. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan,” tegas Louis.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lintas sektor. Apabila material yang masuk dan keluar berkaitan dengan kegiatan pertambangan, maka aspek legalitas sumber material dan kewajiban perpajakan daerah perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penyegelan garasi tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan antara pemerintah dan satu perusahaan semata. Ada kepentingan publik yang lebih luas, termasuk perlindungan lingkungan, kepastian tata ruang, keselamatan lalu lintas, perlindungan pekerja, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Pemerintah Diminta Konsisten
Penutupan dan penyegelan menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan tidak ada aktivitas yang kembali berjalan selama seluruh persyaratan belum dipenuhi.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan segel akan tetap dipasang hingga pihak perusahaan memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Sementara hingga berita ini ditulis, manajemen “NBN” belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan, aktivitas pascapenutupan, maupun penggunaan garasi tersebut sebagai lokasi penampungan dan distribusi material tambang.
Karena itu, publik kini menunggu konsistensi pemerintah. Apakah penyegelan benar-benar menjadi titik akhir aktivitas sebelum izin lengkap, atau justru menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih luas terhadap seluruh rantai kegiatan usaha tersebut.

Yang jelas, jika sebuah usaha telah diperintahkan berhenti tetapi aktivitas masih ditemukan, maka penegakan aturan tidak cukup hanya dengan memasang surat penutupan. Pengawasan di lapangan menjadi kunci agar keputusan pemerintah tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
(Red/Tim)












