Eko Febriyanto Datangi DPRD Situbondo, Tantang Adu Data LHP BPK Soal Klaim Tiga RSUD Surplus

Situbondo, Senin 13 Juli 2026 — Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo terus bergulir. Berawal dari pernyataan dua anggota DPRD dari partai koalisi pemerintah yang menyebut bahwa ketiga RSUD berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan data resmi yang menurutnya menjadi dasar sah dalam menilai persoalan tersebut.

Kedatangan Eko bukan tanpa persiapan. Ia membawa dokumen resmi negara berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut dijadikan dasar utama untuk mengajak DPRD berdiskusi berdasarkan fakta, bukan opini.

Menurut Eko, selama beberapa hari terakhir masyarakat disuguhi berbagai pernyataan yang menyebut tiga RSUD di Situbondo berada dalam kondisi surplus. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat publik, terlebih anggota DPRD, semestinya menyampaikan pernyataan berdasarkan data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini ataupun penafsiran tanpa rujukan dokumen negara.

“Hari ini saya datang bukan untuk mencari konflik dan bukan menyerang pribadi siapa pun. Saya datang sebagai warga negara yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Saya datang mengajak kita semua berdiskusi berdasarkan data, bukan adu opini dan bukan adu narasi, tetapi adu data,” tegas Eko di hadapan Komisi IV DPRD.

Ia juga menyayangkan munculnya pernyataan anggota dewan yang menurutnya justru terkesan membela eksekutif tanpa didukung bukti yang valid.

“Ke depan jangan sampai ada lagi anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat, tetapi justru berbicara di ruang publik tanpa data yang akurat hanya karena alasan instruksi partai atau karena merupakan bagian dari koalisi pemerintah. Mereka adalah wakil rakyat, bukan wakil penguasa,” ujar Eko dengan nada tegas.

Baca Juga:
LSM SITI JENAR Terus Desak KPK Untuk Tangkap Para Tersangka Penyuap KARNA SUSWANDI

Ia mempersilakan siapa pun yang ingin menyanggah isi LHP BPK, namun menurutnya sanggahan tersebut harus berbasis data yang memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau mau melakukan sanggahan terhadap LHP BPK, silakan saja. Tetapi harus menggunakan data yang sah dan dapat diuji, bukan opini liar tanpa dasar,” imbuhnya.

Dalam paparannya, Eko menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar pendapat auditor. Dokumen tersebut merupakan dokumen resmi negara yang memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, seluruh proses penyusunan LHP dilakukan melalui mekanisme profesional, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga analisis berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Karena itu, lanjut Eko, temuan dalam LHP memiliki kekuatan hukum, administrasi, dan profesional yang tidak bisa dipatahkan hanya dengan pernyataan sepihak.

“LHP BPK adalah dokumen resmi negara yang dapat dijadikan dasar tindak lanjut, evaluasi kinerja, penyelesaian persoalan, bahkan menjadi alat bukti dalam proses penegakan hukum. Setelah disampaikan kepada DPRD, dokumen tersebut juga bersifat terbuka sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan itulah LHP BPK menjadi instrumen resmi yang diberikan negara kepada DPRD.

“LHP BPK disampaikan kepada DPRD bukan untuk disimpan di lemari. Dokumen itu harus dipelajari, dijadikan dasar memanggil kepala daerah, meminta penjelasan perangkat daerah, mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai hukum,” katanya.

Baca Juga:
Didampingi LSM SITI JENAR, Puluhan Warga Karangmalang Gelar Aksi Damai di Polres Situbondo

Eko bahkan menilai bahwa apabila ada anggota DPRD yang berbicara tanpa dasar, memutarbalikkan fakta, atau terkesan melindungi ketidaktertiban pengelolaan keuangan daerah, maka sikap tersebut berpotensi bertentangan dengan tugas pengawasan, kode etik, bahkan sumpah jabatan anggota DPRD.

Menurutnya, kode etik anggota DPRD mengharuskan setiap anggota bertindak objektif, jujur, menjunjung kebenaran, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik ataupun kelompok.

Ia mengingatkan bahwa secara kelembagaan terdapat mekanisme etik apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD. Fraksi, pimpinan DPRD maupun komisi dapat melakukan klarifikasi hingga sidang etik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dari sisi pemerintahan, rekomendasi BPK tetap wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah tanpa dipengaruhi oleh pendapat pribadi anggota dewan.

Menurut Eko, apabila terdapat dugaan perlindungan terhadap penyimpangan keuangan daerah, persoalan tersebut bahkan dapat menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, BPK maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menjelaskan panjang lebar mengenai alasan mengapa hasil pemeriksaan Akuntan Publik tidak dapat dijadikan dasar untuk membantah LHP BPK.

Ia menerangkan bahwa Akuntan Publik bekerja berdasarkan standar akuntansi komersial yang berorientasi pada laporan laba-rugi perusahaan, sedangkan BPK melakukan pemeriksaan yang jauh lebih luas karena tidak hanya melihat untung atau rugi, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, pengelolaan kas, administrasi, hingga tata kelola keuangan daerah.

“BPK memeriksa apakah pengelolaan sudah sesuai undang-undang, apakah tarif layanan sudah dihitung berdasarkan biaya riil, apakah pencatatan aset sudah tertib, apakah pengawasan kas berjalan baik, apakah administrasi memenuhi prinsip akuntabilitas. Semua itu tidak selalu diperiksa dalam audit komersial,” jelasnya.

Ia memberikan contoh perbedaan mendasar antara sistem akuntansi bisnis dengan sistem akuntansi pemerintahan/BLUD, mulai dari pengakuan biaya dan penyusutan aset, pengakuan pendapatan, pengelompokan belanja, hingga berbagai aspek administrasi yang dapat menjadi temuan BPK meskipun secara bisnis rumah sakit terlihat memperoleh keuntungan.

Baca Juga:
Perhutani dan Petani Bondowoso Resmikan Kemitraan Kelola 94,9 Hektar Lahan bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso

Menurutnya, pencatatan manual menggunakan Excel, lemahnya pengawasan kasir, tarif yang tidak berbasis biaya riil, hingga ketidaktertiban administrasi aset tetap dapat menjadi temuan BPK walaupun laporan laba-rugi menunjukkan kondisi surplus.

“Jadi sistem bisnis hanya menjawab apakah untung atau rugi. Sedangkan BPK memeriksa apakah cara memperoleh keuntungan tersebut sudah benar, aman, tertib, dan sesuai hukum. Itulah sebabnya hasil Akuntan Publik tidak bisa otomatis membantah LHP BPK,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Eko mengajak seluruh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo menjadikan data sebagai panglima dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Saya mengajak seluruh anggota DPRD bersama-sama membuka LHP BPK, mempelajarinya secara objektif, memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti demi perbaikan tata kelola pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan daerah. Mari kita jadikan data sebagai panglima, hukum sebagai pedoman, dan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama,” pungkas aktivis antikorupsi asal Situbondo tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media, Eko diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I, didampingi Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, serta sejumlah anggota Komisi IV, yakni Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV M. Faisol menyampaikan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di ruang publik bukan merupakan pernyataan resmi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo.

“Pernyataan yang telah disampaikan oleh salah seorang anggota dewan kepada publik tidak mewakili sikap maupun pernyataan resmi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo,” ujar Faisol.

Ia menambahkan bahwa Komisi IV tetap akan melakukan kajian terhadap seluruh data yang disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap sektor kesehatan.

Baca Juga:
LHP BPK 2025 Bongkar Masalah Fundamental Keuangan Situbondo, Potensi Daerah Belum Tergarap profesionalisme kerjapun dipertanyakan

“Kami akan tetap melakukan kajian sebagai bagian dari evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

Dengan demikian, pertemuan antara LSM SITI JENAR dan Komisi IV DPRD Situbondo tidak hanya menjadi forum klarifikasi atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga menegaskan pentingnya menjadikan dokumen resmi negara sebagai dasar utama dalam setiap pernyataan maupun pengambilan kebijakan publik. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus dibangun di atas fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku agar fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan objektif, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)