Ketika PAD Situbondo Merosot, Yang Harus Dievaluasi Bukan Hanya Kebijakan Pusat, Tetapi Juga Cara Daerah Mengelola Rumah Tangganya Sendiri. 

Oleh: Eko Febrianto

Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.

Situbondo Jatim: Ada sebuah kekeliruan cara berpikir yang menurut saya sudah terlalu lama berkembang dalam diskusi mengenai keuangan daerah.

Setiap kali kondisi fiskal melemah, setiap kali target pendapatan tidak tercapai, bahkan ketika ruang pembangunan semakin sempit, penjelasan yang paling sering muncul adalah bahwa semuanya merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat.

Saya tidak mengatakan bahwa pendapat tersebut sepenuhnya keliru.

Tetapi saya juga tidak sepakat apabila penjelasan itu dijadikan jawaban tunggal atas seluruh persoalan yang sedang dihadapi daerah.

Dalam tata kelola pemerintahan, kita harus membedakan antara faktor eksternal dan tanggung jawab internal.

Kebijakan fiskal pemerintah pusat memang dapat memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Akan tetapi, kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, pemanfaatan aset, hingga strategi meningkatkan kemandirian fiskal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Inilah yang menurut saya perlu dipahami secara jernih oleh masyarakat.

Data yang telah kami himpun menunjukkan bahwa setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo berada di angka sekitar Rp1,675 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Dengan demikian masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.

Pada saat yang sama, target PAD sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau sekitar 20,80 persen.

Jika dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan tersebut tentu menjadi perhatian serius.

Pertanyaannya, bagaimana kita harus membaca kondisi ini?

Apakah semata-mata karena pemerintah pusat melakukan efisiensi?

Ataukah terdapat persoalan yang juga harus dievaluasi dalam tata kelola keuangan daerah?

Menurut saya, jawaban yang jujur adalah: kemungkinan keduanya sama-sama berpengaruh.

Baca Juga:
Ramadhan Ternoda! Bupati Pekalongan Anak Raja Dangdut Kembali Tambah Daftar OTT KPK

Karena itu, akan menjadi tidak adil apabila seluruh beban diarahkan kepada pemerintah pusat.

Sebaliknya, juga tidak objektif apabila seluruh persoalan dibebankan kepada pemerintah daerah.

Kalau memang terdapat pengurangan transfer dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyampaikan datanya secara terbuka.

Berapa besar penurunannya?

Jenis transfer apa yang berkurang?

Apa dampaknya terhadap program pembangunan?

Masyarakat berhak mengetahui semua itu.

Namun setelah data tersebut dibuka, pemerintah daerah juga harus menjelaskan hal-hal yang berada dalam kewenangannya sendiri.

Mengapa target PAD tidak tercapai?

Apa strategi yang telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah?

Bagaimana evaluasi terhadap pajak daerah yang menjadi penyumbang terbesar PAD?

Bagaimana efektivitas retribusi daerah?

Bagaimana pemanfaatan aset milik pemerintah daerah?

Bagaimana kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah?

Apakah target yang disusun sejak awal realistis dan didasarkan pada potensi riil?

Dan apakah seluruh sistem pengawasan telah berjalan cukup baik untuk memastikan setiap potensi penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas yang wajib dijawab dalam negara demokrasi.

Yang juga patut menjadi perhatian adalah tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Situbondo.

Dengan kontribusi PAD yang masih sekitar 29,5 persen dari total pendapatan daerah, berarti lebih dari 70 persen kemampuan fiskal Situbondo masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Angka ini tidak boleh hanya dibaca sebagai statistik.

Ia harus dibaca sebagai tantangan.

Semakin rendah kemandirian fiskal, semakin sempit pula ruang gerak daerah ketika kebijakan fiskal nasional berubah.

Artinya, solusi jangka panjang bukan hanya menunggu tambahan transfer dari pusat.

Solusi yang lebih mendasar adalah memperkuat kemampuan daerah menghasilkan pendapatannya sendiri melalui tata kelola yang lebih baik.

Baca Juga:
Kejari Situbondo Resmi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi ke Penyidikan

Situbondo memiliki potensi yang besar.

Sektor pertanian, perikanan, perdagangan, pariwisata, UMKM, hingga aset-aset daerah merupakan kekuatan ekonomi yang apabila dikelola secara profesional dapat meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

Karena itu, saya memandang momentum ini seharusnya tidak dihabiskan untuk saling menyalahkan.

Momentum ini justru harus menjadi titik awal melakukan koreksi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya meyakini bahwa kritik yang sehat bukanlah kritik yang mencari musuh.

Kritik yang sehat adalah kritik yang mengajak semua pihak melihat persoalan secara objektif, menguji setiap kebijakan dengan data, dan mendorong lahirnya solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah pusat harus terbuka mengenai dampak kebijakan fiskalnya terhadap daerah.

Pemerintah daerah harus terbuka mengenai kualitas pengelolaan PAD dan strategi memperbaikinya.

DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

Dan masyarakat harus terus mengawal seluruh proses tersebut agar tidak berhenti pada wacana.

Karena sesungguhnya, yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan hanya angka PAD yang menurun.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kemampuan Kabupaten Situbondo untuk membangun kemandirian fiskal, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menjaga kepercayaan rakyat. Sebab daerah yang kuat bukanlah daerah yang paling besar menerima transfer, melainkan daerah yang paling mampu mengelola potensinya sendiri secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

 

By: Eko

Data Target dan Realisasi PAD Menjadi Tolok Ukur Kinerja Fiskal Daerah, Dan
Oleh karena itu, pembahasan mengenai defisit Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo tidak dapat dilepaskan dari target maupun realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan PAD sebesar Rp330 miliar, meningkat dibandingkan target tahun 2024 yang berada pada kisaran Rp300 miliar.Target tersebut disusun dengan optimisme bahwa sejumlah potensi penerimaan daerah, termasuk pengelolaan sektor perpajakan daerah, mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas daerah.

Baca Juga:
LSM Siti Jenar Kembali Laporkan Dugaan Pengkondisian Lelang di Pemkab Situbondo Ke KPK

Nah jika melihat tren beberapa tahun sebelumnya, PAD Kabupaten Situbondo memang menunjukkan peningkatan yang cukup konsisten. Pada tahun 2021 realisasi PAD tercatat sekitar Rp222 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp228 miliar pada tahun 2022, dan kembali naik menjadi sekitar Rp252 miliar pada tahun 2023. Tren positif tersebut seharusnya menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal.
Secara umum, PAD Kabupaten Situbondo bersumber dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Di tengah semakin menurunnya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi seluruh sumber PAD tersebut menjadi sebuah keharusan, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan.
Namun demikian, hingga pertengahan tahun 2025, data realisasi PAD secara lengkap masih belum dipublikasikan melalui portal nasional Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Barang tentu kondisi ini tentu jelas menimbulkan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana capaian target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, data realisasi PAD dapat diperoleh melalui Bapenda Kabupaten Situbondo, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, maupun melalui mekanisme permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Situbondo, karena informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Atas dasar itulah, Saya sebagai penulis berpandangan bahwa evaluasi terhadap kondisi fiskal Kabupaten Situbondo harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan terbuka. Transparansi mengenai realisasi PAD bukan hanya menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi landasan penting bagi publik untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

By: Eko Febrianto.

Baca Juga:
Tambang Galian C Situbondo Jadi Sorotan, Warga Terdampak Aparat Setenpat Dinilai Abai

Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.

(Red/Tim)