BK DPRD Situbondo Disorot, Eko Desak Penonaktifan Anggota yang Terseret Kasus Narkoba.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR. 

SITUBONDO, JATIM — Sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo dalam menyikapi dugaan keterlibatan salah satu anggotanya, berinisial AR, dalam perkara narkoba di Surabaya, mulai mendapat sorotan publik.

Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo pada Senin (5/10/2026). Kedatangannya bukan untuk meminta lembaga legislatif menjatuhkan vonis pidana terhadap AR, melainkan mendesak agar aspek etik dan kehormatan lembaga DPRD segera mendapatkan perhatian.

Eko meminta BK DPRD Situbondo tidak hanya menunggu perkembangan proses hukum, tetapi menjalankan fungsi etiknya apabila ketentuan dan persyaratan formal telah terpenuhi.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar AR dapat dinonaktifkan sementara sampai proses hukum maupun proses rehabilitasi yang bersangkutan memperoleh kejelasan.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Bukan Meminta Pemecatan

Eko menegaskan bahwa dirinya memahami batas kewenangan masyarakat maupun BK DPRD.

Menurutnya, penonaktifan berbeda dengan pemecatan. Pemecatan anggota DPRD memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri, termasuk berkaitan dengan partai politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Eko mengatakan dirinya tidak sedang meminta DPRD atau BK menjatuhkan keputusan pemecatan terhadap AR.

Ia hanya meminta agar terdapat langkah sementara dari sisi etik selama persoalan yang bersangkutan masih dalam proses.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegas Eko.

Menurut Eko, posisi AR sebagai anggota DPRD membuat persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari perspektif pidana.

Baca Juga:
BPOM Diminta Tindak Fallin Beauty atas Dugaan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRD juga melekat dengan kewajiban menjaga integritas, etika, serta kehormatan lembaga yang diwakilinya.

Terlebih lagi, AR disebut merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo. Kondisi tersebut, menurut Eko, justru menambah pentingnya kejelasan sikap kelembagaan.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” kata Eko.

Masyarakat Berhak Meminta Pertanggungjawaban Etik

Eko mengakui masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.

Namun, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan bagaimana wakil rakyat menjalankan kewajiban etiknya ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.

Karena itu, ia meminta BK DPRD Situbondo memberikan penjelasan secara transparan mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan.

Eko juga mengingatkan bahwa sebelumnya BK telah menyampaikan kepada masyarakat mengenai mekanisme pengaduan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

Menurut dia, mekanisme tersebut semestinya dapat digunakan apabila perkara AR memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan etik.

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.

Eko juga meminta perkembangan mengenai proses hukum maupun rehabilitasi AR dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu dinilai penting agar publik tidak hanya menerima informasi yang berkembang dari berbagai sumber tanpa memperoleh penjelasan resmi dari lembaga terkait.

BK Akui Sudah Menerima Informasi

Aspirasi Eko diterima langsung Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa dan H. Hasan Iliyin, di Ruang Gabungan DPRD Situbondo.

Siti Maria Ulfa membenarkan bahwa BK telah menerima informasi mengenai salah satu anggota DPRD Situbondo yang dikaitkan dengan perkara narkoba dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.

Baca Juga:
Wartawan Radar Situbondo Diduga Dianiaya Saat Meliput Demo Kemarin di Alun-alun Situbondo

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria Ulfa.

Namun, Maria menjelaskan bahwa penerimaan informasi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada BK untuk langsung menjatuhkan tindakan penonaktifan.

Menurutnya, BK harus bekerja berdasarkan peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara.

Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat belum secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik sebelum melalui prosedur yang telah ditentukan.

Aturan Internal Dinilai Perlu Diperbarui

Dalam kesempatan tersebut, Maria juga mengungkap persoalan lain yang berkaitan dengan mekanisme kerja BK DPRD Situbondo.

Ia menyebut peraturan mengenai kode etik dan tata beracara yang menjadi pedoman internal DPRD Situbondo dibuat pada 2015.

Sementara itu, terdapat regulasi yang lebih baru, yakni PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menurut Maria belum sepenuhnya diselaraskan dengan peraturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BK menilai perlu dilakukan pembaruan terhadap regulasi internal agar mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik dapat berjalan lebih efektif.

BK Klaim Sedang Menyiapkan Pembaruan

Maria mengatakan pembaruan peraturan mengenai kode etik dan tata beracara telah menjadi perhatian BK DPRD Situbondo.

Ia bersama H. Hasan Iliyin dan anggota BK lainnya telah menginisiasi proses pembaruan tersebut.

Menurut Maria, pembaruan aturan diperlukan agar BK dapat menjalankan fungsi secara lebih proaktif, khususnya dalam merespons laporan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

Baca Juga:
Banjir Bandang Akhir 2025 Pertegas Dampak Kerusakan Lingkungan di Probolinggo dan Situbondo

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Namun, khusus mengenai persoalan AR, Maria menegaskan masih terdapat tahapan formal yang harus dilalui.

Salah satunya adalah adanya pengaduan resmi sebagai dasar bagi BK untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah pengaduan diterima, BK dapat memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan alat bukti yang tersedia.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Janji Dibahas dalam Agenda DPRD

Meski demikian, Maria memastikan masukan yang disampaikan masyarakat telah diterima dan sedang diproses.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin.

Hasan menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dalam pembahasan kelembagaan DPRD. Ia menyebut pada Senin (5/10/2026) juga akan dilakukan pembahasan melalui mekanisme yang disebutnya sebagai pansus, serta dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada siang hari.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena publik kini menunggu apakah polemik yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Situbondo itu benar-benar akan berujung pada pemeriksaan etik atau berhenti sebatas menjadi informasi yang berkembang di ruang publik.

Bagi Eko Febriyanto, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah AR nantinya terbukti bersalah secara pidana atau menjalani rehabilitasi.

Lebih jauh, yang dipersoalkan adalah bagaimana lembaga legislatif mempertanggungjawabkan aspek etik ketika salah satu anggotanya terseret perkara narkoba, terlebih ketika yang bersangkutan disebut juga berada dalam struktur Badan Kehormatan DPRD.

Karena itu, Eko meminta proses tersebut dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum maupun tata tertib yang berlaku.

Baca Juga:
LSM Siti Jenar Kembali Laporkan Dugaan Pengkondisian Lelang di Pemkab Situbondo Ke KPK

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR.

Kini, bola berada di tangan DPRD dan BK DPRD Situbondo. Publik menunggu apakah desakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan etik yang transparan atau kembali terbentur persoalan prosedural dan regulasi internal.

(Red/Tim)