Eko Siti Jenar Dobrak Rapat Banmus DPRD Situbondo, Gugat Kunker dan Tuntut Efisiensi

redaksi

Portalpopuler.com Situbondo, 30 April 2026 – Tekanan publik terhadap DPRD Kabupaten Situbondo kembali mencuat dalam bentuk aksi langsung yang mengguncang ruang internal lembaga legislatif. Kamis siang (30/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, aktivis Eko Febrianto yang dikenal sebagai Eko Siti Jenar, secara tegas mendatangi Kantor DPRD Situbondo dan mendobrak jalannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang tengah berlangsung.

Aksi tersebut terjadi saat para anggota dewan sedang menggelar rapat internal. Tanpa prosedur formal, Eko masuk ke ruang rapat dan langsung menyampaikan aspirasi secara terbuka di hadapan para legislator. Interupsi itu sontak menghentikan jalannya rapat dan memicu ketegangan yang cukup tinggi di dalam ruangan.

Sejumlah anggota dewan tampak bereaksi atas tindakan tersebut, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung menemui Eko. Dalam pertemuan itu, Mahbub didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya H. Badro, Syaiful, Muzammil, serta Junaidi.

Dialog yang terjadi berlangsung terbuka namun penuh tensi. Eko tanpa ragu melontarkan kritik tajam terhadap pola penggunaan anggaran DPRD, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang dinilai tidak efektif, boros, dan minim hasil.

Dalam penyampaiannya, Eko menyoroti fenomena kunker yang menurutnya telah menjadi rutinitas tanpa evaluasi yang jelas. Ia mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut, terutama ketika digunakan untuk membahas hal-hal internal yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.

“Ini bukan lagi soal kebiasaan, tapi sudah menyentuh soal tanggung jawab. Untuk membahas revisi aturan internal saja harus keluar kota. Lalu apa hasilnya? Mana bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik?” tegas Eko dengan nada tinggi.

Baca Juga:
Prabowo: Program Makan Gratis Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Ia juga mengkritisi besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Anggaran itu bukan untuk dihabiskan, tapi untuk dipertanggungjawabkan. Kalau hanya berulang kali melakukan kunker tanpa hasil, maka itu bentuk pemborosan yang harus dihentikan,” lanjutnya.

Tidak berhenti di ruang rapat Banmus, Eko melanjutkan aksinya dengan mendatangi Sekretariat DPRD Situbondo. Di sana, ia menemui Sekretaris Dewan (Sekwan), Buchori, yang dinilai memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD.

Menurut Eko, Sekwan merupakan titik sentral dalam seluruh aktivitas pembiayaan DPRD, sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami juga mendatangi Sekwan karena semua anggaran itu difasilitasi dari sana. Jadi tidak bisa dilepaskan. Harus ada keterbukaan, harus ada kejelasan dalam setiap penggunaan anggaran,” ujarnya.

Dalam orasi yang disampaikan di beberapa ruangan DPRD, Eko juga mengingatkan kembali tentang fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Namun menurutnya, fungsi pengawasan masih belum berjalan optimal, terutama dalam mengontrol penggunaan anggaran dan memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Kalau fungsi pengawasan lemah, maka potensi pemborosan akan terus terjadi. DPRD harus kembali pada perannya sebagai pengawas, bukan justru menjadi bagian dari persoalan,” tegasnya.

Lebih jauh, Eko juga mengaitkan kritiknya dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam instruksi tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding.

Baca Juga:
LSM SITI JENAR Geruduk DPRD Situbondo, Kecam Komisi III yang Dianggap Pro-Pengusaha

Ia juga menyinggung Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Bupati Situbondo yang efektif diberlakukan pada pertengahan April 2026. Kedua regulasi tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Semua aturan sudah jelas. Tinggal bagaimana komitmen untuk menjalankannya. Jangan sampai hanya jadi formalitas tanpa implementasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya menerima setiap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik. Ia juga mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Eko terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Meski demikian, peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap DPRD Situbondo sedang diuji. Tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran kini semakin menguat di tengah masyarakat.

Aksi Eko Siti Jenar bukan sekadar bentuk protes spontan, melainkan representasi dari keresahan publik yang lebih luas. Desakan agar DPRD Situbondo melakukan evaluasi terhadap kegiatan kunker, memperbaiki tata kelola anggaran, serta memperkuat fungsi pengawasan kini semakin tak terbendung.

Peristiwa ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi momentum penting bagi DPRD Situbondo untuk berbenah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Dobrak Rapat DPRD Situbondo, Soroti Kunker dan Efisiensi Anggaran Daerah

Aksi siang itu menjadi pengingat keras bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus berpijak pada kepentingan rakyat, serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

(Red/Tim)

error: Content is protected !!