Portalpopuler.com Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Tekanan publik terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo mencapai puncaknya. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga terakhir marwah legislatif itu kini justru digugat secara moral oleh publik, dinilai mandul, tidak tegas, dan mengabaikan dugaan pelanggaran etik berat yang telah menjadi sorotan luas.
Polemik ini mencuat seiring merebaknya dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota DPRD. Isu tersebut berkembang liar di tengah masyarakat dan memicu kegaduhan yang tak kunjung reda. Namun ironisnya, di tengah situasi yang kian memanas, BK DPRD Situbondo belum menunjukkan sikap tegas maupun langkah konkret.
Secara normatif, Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat yang jelas dan kuat. BK berfungsi sebagai pengawal etik yang bertugas menjaga kehormatan, martabat, serta integritas anggota dewan. Wewenangnya mencakup pemantauan, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, hingga penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik.
Tidak hanya itu, BK juga memiliki ruang untuk bertindak proaktif, terutama ketika dugaan pelanggaran telah menjadi perhatian publik. Dalam konteks ini, kecepatan dan ketegasan merupakan indikator utama keberpihakan lembaga terhadap integritas.
Namun yang terjadi di Kabupaten Situbondo justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. BK terkesan diam dan tidak menunjukkan keberanian untuk mengambil langkah. Sikap tersebut memicu persepsi negatif bahwa lembaga ini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Aktivis Situbondo, Eko Febrianto, melontarkan kritik keras terhadap kondisi ini. Ia menilai BK telah gagal menjalankan mandat etik yang diemban.
“Ini bukan sekadar lambat, ini sudah masuk kategori mandul secara kelembagaan. Ketika publik menunggu ketegasan, BK justru tidak hadir,” tegasnya.
Eko juga menyoroti alasan prosedural yang disampaikan BK sebagai dasar untuk tidak bertindak cepat. Menurutnya, alasan tersebut justru menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan etik.
“Jangan terus berlindung di balik aturan lama. Kalau aturan itu menghambat, seharusnya segera direvisi. Bukan dijadikan alasan untuk diam di tengah krisis kepercayaan,” ujarnya dengan nada tajam.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, telah memberikan ruang bagi BK untuk bertindak aktif tanpa harus menunggu laporan resmi.
“Kalau tetap tidak bergerak, publik berhak menilai bahwa BK tidak netral. Ini yang merusak kepercayaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menyampaikan bahwa pihaknya masih terikat pada aturan internal lama yang mengharuskan adanya pengaduan resmi sebelum proses investigasi dimulai.
“Kami masih menggunakan aturan lama. Tanpa pengaduan resmi, kami belum bisa melakukan investigasi,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut justru mempertegas kesan bahwa BK tidak adaptif terhadap perkembangan regulasi dan tuntutan transparansi publik. Dalam situasi krisis seperti ini, sikap tersebut dinilai semakin memperburuk citra lembaga.
Ulfa juga mengakui bahwa pihaknya telah mengusulkan revisi terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih responsif. Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi, memperpanjang kebuntuan yang ada.
Situasi ini menjadi ujian berat bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo. Di satu sisi, publik menuntut ketegasan dan keberanian. Di sisi lain, BK masih terjebak dalam keterbatasan internal yang belum terselesaikan.
Jika kondisi ini terus berlanjut, maka bukan hanya BK yang kehilangan legitimasi, tetapi juga kepercayaan terhadap DPRD secara keseluruhan akan semakin tergerus.
Kini publik menanti jawaban nyata: apakah BK akan tetap diam di tengah badai, atau bangkit menjalankan mandatnya sebagai penjaga etik tanpa kompromi.
(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)













