SITUBONDO – Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Situbondo terus dilakukan LSM SITI JENAR. Organisasi masyarakat sipil tersebut kini menerima tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan terkait tata kelola pemerintahan daerah.
Surat tanggapan KPK diterima pada 8 November 2026, hanya berselang lima hari setelah pengaduan dikirimkan pada 3 November 2026. Respons tersebut disambut positif oleh Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto.
Surat bernomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026 itu ditandatangani oleh Eko Marjono selaku Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data.
Eko menilai tanggapan tersebut sebagai perkembangan positif dalam upaya masyarakat menyampaikan laporan melalui jalur resmi. Ia berharap komunikasi yang telah terjalin dapat dilanjutkan dengan penelaahan terhadap materi pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan lembaga dalam menerima komunikasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran KPK RI. Respons yang kami terima menunjukkan bahwa saluran komunikasi dan pengaduan masyarakat tetap terbuka. Harapan kami, respons administratif ini juga menjadi pintu masuk bagi penelaahan substansi pengaduan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Eko.
Tata kelola APBD menjadi sorotan utama
Di balik pengaduan tersebut, terdapat perhatian terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Situbondo.
LSM SITI JENAR sebelumnya meminta KPK memberikan perhatian lebih serius terhadap pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama melalui penguatan monitoring, supervisi, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu materi yang disampaikan adalah informasi mengenai dugaan praktik jual-beli proyek APBD. LSM SITI JENAR menilai informasi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan ditelaah secara profesional oleh institusi yang berwenang.
Eko berpandangan bahwa persoalan anggaran daerah tidak boleh dipandang sebagai urusan internal birokrasi semata. Penggunaan uang publik menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban.
Setiap rupiah yang berasal dari pajak dan pendapatan daerah, menurutnya, harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Penggunaannya juga perlu dipastikan tepat sasaran serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Ia berharap setiap informasi mengenai potensi penyimpangan, konflik kepentingan, maupun dugaan pengaturan proyek dapat diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.
Namun, Eko menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian bersalah kepada pihak tertentu sebelum ada proses pemeriksaan dan pembuktian.
Pembatalan aksi tidak menghentikan langkah organisasi
Perhatian terhadap tata kelola pemerintahan Situbondo sebelumnya juga direncanakan disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI.
Rencana penyampaian pendapat yang dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, akhirnya dibatalkan oleh LSM SITI JENAR.
Eko Febriyanto selaku penanggung jawab sekaligus koordinator aksi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah perkembangan situasi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kehadiran Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya dalam kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang diprakarsai Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI.
Kegiatan itu dipersepsikan oleh sejumlah kalangan, termasuk LSM SITI JENAR, sebagai panggung yang berpotensi mengonter gerakan mahasiswa dan elemen aktivis yang sebelumnya menyampaikan aspirasi.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak organisasi mengenai bagaimana institusi kepolisian menempatkan diri dalam dinamika demokrasi dan penyampaian kritik oleh masyarakat sipil.
Terlebih, Polda Metro Jaya merupakan institusi yang menjadi tujuan pemberitahuan dan permohonan pengamanan atas rencana aksi tersebut.
Meski demikian, pembatalan demonstrasi tidak berarti organisasi menghentikan upaya menyampaikan pengaduan. Eko menegaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada metode penyampaian aspirasi.
“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” tegasnya.
Memilih jalur kelembagaan untuk menyampaikan laporan
Setelah rencana demonstrasi dibatalkan, LSM SITI JENAR tetap melanjutkan komunikasi melalui sejumlah saluran pengaduan yang tersedia di KPK.
Beberapa jalur yang telah digunakan meliputi Whistleblower’s System (WBS) KPK, email resmi pengaduan, serta email Unit Layanan Informasi dan PPID melalui informasi@kpk.go.id.
Organisasi tersebut juga melakukan komunikasi melalui sejumlah kontak resmi dan jajaran yang berkaitan dengan pelayanan pengaduan maupun Humas KPK.
Selain menggunakan saluran elektronik, dokumen pengaduan beserta lampiran pendukung dikirimkan melalui layanan pengiriman paket.
Sementara itu, surat pemberitahuan pembatalan aksi disampaikan kepada Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya cq. Pelayanan STTP/Urpas.
Surat tersebut dikirim pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan alamat tujuan Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa LSM SITI JENAR memilih tetap mengedepankan mekanisme kelembagaan dalam menyampaikan informasi dan aspirasi.
Eko berharap jalur komunikasi resmi dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pengawasan pemerintahan tanpa harus selalu melakukan aksi massa.
Kritik terhadap pemerintah bukan bentuk permusuhan
Dalam menjalankan pengawasan, Eko mengaku tidak memiliki tujuan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah daerah maupun pihak-pihak tertentu.
Ia justru menilai kontrol masyarakat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Baginya, pejabat publik harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Sebab, kewenangan yang dimiliki serta anggaran yang dikelola merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Eko juga menekankan pentingnya objektivitas dalam menindaklanjuti informasi pengaduan. Setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan yang profesional, bukan dibangun berdasarkan asumsi ataupun opini sepihak.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, ia berharap lembaga berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.
Dukungan terhadap Rio-Ulfi disertai kewajiban mengawal pemerintahan
Eko juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat pernah memberikan dukungan politik kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah, dalam Pilkada sebelumnya.
Namun, dukungan tersebut tidak membuatnya merasa harus membenarkan setiap kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, dukungan politik justru membawa konsekuensi moral untuk ikut memastikan pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat.
Ia berharap kepemimpinan Rio-Ulfi mampu menghadirkan perubahan yang dapat diukur melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembenahan birokrasi, transparansi anggaran, dan pembangunan yang berpihak kepada kebutuhan warga.
Eko mengingatkan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan janji perubahan, tetapi juga bukti nyata dari pelaksanaan pemerintahan.
“Harapan kami sederhana. Kami ingin Situbondo menjadi lebih baik, berkembang, dan benar-benar naik kelas. Jangan sampai perjalanan pemerintahan hari ini justru mengulang persoalan yang sama, bahkan lebih buruk dibandingkan masa-masa sebelumnya. Kami ingin ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat, bukan sekadar perubahan slogan dan janji politik,” ungkapnya.
Uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan pemerintahan tidak cukup dilihat dari besarnya anggaran yang dibelanjakan atau banyaknya proyek pembangunan yang direalisasikan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap program memberikan manfaat, meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki pelayanan publik, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pandangannya, pengawasan yang konstruktif justru dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan sejak dini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Kami hanya ingin memastikan amanah rakyat tidak disalahgunakan. Siapa pun yang memegang jabatan publik harus siap diawasi, dievaluasi, dan dimintai pertanggungjawaban. Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” pungkas Eko.
Komitmen pengawasan akan terus dilanjutkan
Diterimanya surat tanggapan KPK pada 8 November 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian upaya LSM SITI JENAR menyampaikan pengaduan mengenai tata kelola pemerintahan Kabupaten Situbondo.
Eko menyatakan organisasinya akan terus mengikuti perkembangan laporan dan menunggu proses penelaahan melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan tidak harus bergantung pada demonstrasi. Pelaporan resmi, penyampaian dokumen, komunikasi kelembagaan, edukasi masyarakat, dan pemantauan berkelanjutan juga merupakan bentuk partisipasi publik.
Bagi LSM SITI JENAR, tujuan akhirnya tetap sama, yakni mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan mampu menjalankan amanah rakyat.
Pembatalan aksi bukan berarti berhentinya perjuangan. Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan akan melanjutkan pengawasan melalui jalur yang dinilai lebih sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Aksi boleh dibatalkan, tetapi tanggung jawab masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang rakyat dan jalannya pemerintahan tidak boleh berhenti.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)












