Portalpopuler.com Situbondo, Jumat 13 Juni 2025 : Aktivitas pertambangan galian C di wilayah barat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat kian resah karena praktik pertambangan di Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng, dan Desa Gunung Malang Kecamatan Suboh, tak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam infrastruktur umum dan menggambarkan pembiaran oleh aparat serta pejabat daerah.

Puncaknya terjadi pada Jumat sore, 13 Juni 2025, ketika dua tambang yakni PT Ganjem Indo Teknik dan CV Sumber Sukses Alami (SSA) yang beroperasi di kawasan Desa Kalianget, Dusun Seletreng, Kecamatan Banyuglugur resmi ditutup oleh satuan Polisi Mobil Hutan (Polmob) bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi LSM SITI JENAR yang menemukan indikasi pelanggaran berat atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Perhutani:
Menurut Eko Febriyanto, Ketua Umum LSM SITI JENAR, kedua tambang tersebut terbukti menggunakan akses jalan di dalam kawasan hutan milik Perhutani tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.7. Tindakan ini jelas melanggar hukum.
Lokasi Penutupan Tambang:
1. PT Ganjem Indo Teknik
Lokasi: Petak 61 Pal B176, RPH Taman Timur, BKPH Taman, KPH Probolinggo.
Akses Jalan yang Ditutup: Blok Dawuan ±300 meter di kawasan hutan Desa Kalianget.
2. CV Sumber Sukses Alami
Lokasi: Petak 60e Pal B115, RPH Taman Timur, BKPH Taman.
Akses Jalan yang Ditutup: Blok TPS sepanjang ±1.468 meter dalam kawasan hutan Desa Kalianget.
Masif, Terstruktur, dan Diduga Dilindungi Pejabat:
Selain dua tambang itu, LSM SITI JENAR juga mencatat konsentrasi pertambangan liar lainnya di Desa Curah Suri (Jatibanteng) dan Desa Gunung Malang (Suboh). Ironisnya, banyak aktivitas tambang justru dijalankan oleh kepala desa setempat, yang diduga ikut terlibat langsung sebagai pemain tambang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pejabat, termasuk anggota DPRD dan APH, memilih bungkam dan membiarkan praktik ilegal tersebut terus berjalan.
“Kami mendapati sejumlah titik galian C yang beroperasi tanpa izin lengkap. Bahkan ada yang memakai IUP milik pihak lain, dan tidak sesuai titik koordinat. Lebih parah, banyak yang izinnya sudah mati,” tegas Eko.
Dampak Sosial dan Lingkungan Makin Parah:
Akibatnya, masyarakat menjadi korban. Jalan rusak parah akibat truk tambang bermuatan berat, jembatan retak, serta debu beterbangan setiap hari menjadi santapan warga. “Sudah tak bayar pajak, merusak jalan yang dibangun dengan uang negara pula,” ujar Eko.
Ratusan truk tronton dan dump truck kecil dilaporkan keluar masuk setiap hari di lokasi tambang-tambang tersebut. Sementara itu, pengusaha tambang yang sebagian besar berasal dari luar daerah tidak memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi masyarakat lokal.
Negara Rugi, Reklamasi Terbengkalai:
LSM SITI JENAR menilai kerugian negara akibat tambang-tambang ilegal ini sangat besar. “Tanpa pajak, tanpa retribusi, dan tanpa reklamasi. Bekas tambang hanya menyisakan kubangan besar yang membahayakan,” tambahnya. Kewajiban reklamasi pun nyaris tidak dijalankan, memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Usulan Tim Terpadu untuk Penertiban Tambang Liar:
Sebagai solusi, LSM SITI JENAR mengusulkan pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari Forkopimda, APH, dinas teknis, dan masyarakat sipil, dengan tujuan utama menertibkan semua bentuk tambang ilegal, termasuk yang berizin tapi sudah kadaluarsa. “Kami sudah sampaikan kepada anggota DPRD agar tim ini segera dibentuk. Kami dari LSM siap jadi pemantau jalannya penertiban,” tegas Eko.
Desakan kepada Pemerintah Daerah:
LSM SITI JENAR menuntut Bupati Situbondo dan seluruh instansi terkait untuk tidak lagi menutup mata. Bila tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, bukan mustahil kerusakan ekologis dan infrastruktur di Kabupaten Situbondo akan semakin parah dan membebani generasi berikutnya.

“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan terstruktur yang mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan pendapatan negara. Bila dibiarkan, maka Situbondo akan membayar mahal kerusakan ini,” pungkas Eko.
(Redaksi / Tim Investigasi Sitijenarnews Group – Situbondo, Jawa Timur)