Inilah Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Tentang Polemik HGU Tambak Kalianget, Fakta-Fakta Penting Mulai Terungkap

redaksi

Portalpopuler.com Situbondo — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini semakin memanas dan terus menyita perhatian publik. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat pesisir dengan PT. Budidaya Tampora tersebut akhirnya dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Situbondo itu dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, serta pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo.

Forum resmi tersebut menjadi momentum penting karena berbagai persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat akhirnya dibahas secara terbuka di hadapan DPRD Situbondo.

Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, Komisi I DPRD Situbondo mengungkap sejumlah poin penting yang menjadi hasil resmi RDP terkait konflik HGU tambak Kalianget.

Poin pertama yang menjadi perhatian utama ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah pada area tambak yang saat ini disengketakan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas status penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini dikelola masyarakat pesisir Karangmalang Utara.

Selain itu, DPRD Situbondo juga menegaskan bahwa masih diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat sebelum diambil keputusan lebih jauh.

Karena itu, Komisi I DPRD Situbondo menyatakan belum dapat memberikan keputusan final maupun solusi langsung terhadap konflik agraria tersebut.

Dalam forum tersebut, masyarakat diminta aktif membantu proses pembuktian dengan melengkapi berbagai dokumen pendukung, bukti administrasi, hingga menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat pemanfaatan lahan tambak oleh warga.

Tidak hanya itu, hasil resmi RDP juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat pesisir Kalianget.

Baca Juga:
Verifikasi Ilmiah Lapangan Perhutani KPH Bondowoso Perkuat Akurasi Aset dan Perencanaan Hutan

Permohonan tersebut nantinya harus dilengkapi bukti dan saksi yang memperkuat klaim masyarakat atas pemanfaatan lahan tambak yang kini disengketakan.

Poin penting lain yang menjadi sorotan tajam ialah keputusan DPRD Situbondo untuk kembali menjadwalkan RDP lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada tanggal 25 Juli 2025.

Agenda lanjutan tersebut akan dilakukan setelah masyarakat bersama pihak ATR/BPN menyelesaikan proses pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan.

Tidak hanya membahas persoalan legalitas HGU, dalam berita acara resmi RDP juga muncul perhatian serius terkait situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat akibat konflik agraria yang terus memanas.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan terhadap PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap masyarakat selama sengketa berlangsung.

Poin tersebut muncul karena adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal akibat dugaan ucapan intimidasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat.

Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang kini dipersoalkan masyarakat.

Seperti diketahui, polemik HGU tambak Kalianget sebelumnya telah menjadi perhatian publik Situbondo. Konflik tersebut semakin memanas setelah masyarakat mengungkap berbagai dugaan persoalan di lapangan, mulai dari dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan sosial yang dirasakan warga akibat sengketa agraria yang belum menemukan penyelesaian.

Dalam audiensi, masyarakat bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan berbagai keresahan mereka terkait nasib ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan tambak tersebut.

Baca Juga:
Pimpinan PT Siti Jenar Group dan Tokoh Besuki Beri Santunan ke Keluarga Korban Meninggal Akibat Atap Ambruk Salah Satu Pesantren Di Besuki Situbondo

Situasi forum bahkan sempat berlangsung panas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut disebut memicu ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat pesisir Kalianget.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pengakuan pihak perusahaan yang menyebut telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam persoalan sengketa lahan juga menuai reaksi keras dalam forum audiensi.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa persoalan tanah tidak boleh hanya dipandang dari sisi administrasi pertanahan semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir merupakan ruang hidup yang berkaitan langsung dengan sejarah keluarga dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Kalianget juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang kini menjadi sumber polemik di tengah warga.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius karena dinilai berkaitan erat dengan legalitas administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan masyarakat.

Meski audiensi berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, masyarakat menyambut positif hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut. Warga berharap proses verifikasi lapangan serta agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat pesisir.

Baca Juga:
Doa dan Konser Reggae Awal “2026 Menyala Bahagia” di Besuki Meriah, Tertib, dan Sarat Kepedulian Sesama
Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa HGU tambak Kalianget hingga persoalan tersebut menemukan titik terang dan penyelesaian yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group

error: Content is protected !!