Tebu Menguasai Kawasan Hutan, LSM SITI JENAR Sindir Keras Lemahnya Pengawasan Negara

redaksi

Portalpopuler.com Situbondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, kembali melontarkan kritik tajam terkait kondisi kawasan hutan di wilayah Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang, yang kini dinilai lebih menyerupai kawasan perkebunan tebu dibanding kawasan hutan negara.

Aktivis yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA itu menilai kondisi tersebut menjadi gambaran lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan kawasan hutan.

“Kami prihatin melihat kawasan yang statusnya hutan negara justru dipenuhi hamparan tebu. Kalau kondisi seperti ini terus dianggap normal, maka lambat laun fungsi hutan hanya akan tinggal tulisan di atas dokumen,” tegas Eko Febrianto.

Kawasan tersebut berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso dan saat ini diketahui dikelola melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).

Namun menurut Eko, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius terkait arah pengelolaan kawasan tersebut. Sebab kawasan yang seharusnya memiliki tegakan tanaman kehutanan justru tampak didominasi tanaman tebu dalam skala luas.

Ia mempertanyakan bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan apabila dalam satu kawasan muncul dua pola pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kaburnya tanggung jawab.

“Di satu sisi Perhutani memiliki mandat berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010. Di sisi lain ada pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial. Lalu ketika kawasan hutan berubah wajah seperti sekarang, siapa yang paling bertanggung jawab?” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dipandang sekadar persoalan teknis atau administratif. Sebab yang dipertaruhkan adalah masa depan kawasan hutan negara dan kredibilitas pemerintah dalam menjaga aset lingkungan hidup.

Baca Juga:
Malam Mencekam di Besuki Situbondo, Konflik Suami Istri Berujung Kekerasan Massal

“Jangan sampai publik melihat negara seperti kehilangan kuasa atas hutannya sendiri. Karena yang terlihat sekarang bukan dominasi tanaman kehutanan, tetapi dominasi komoditas tebu,” katanya dengan nada keras.

Eko juga mengingatkan bahwa kawasan hutan negara bukan semata ruang produksi ekonomi yang bisa dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.

“Kalau semua kawasan hutan perlahan diarahkan menjadi lahan komoditas, lalu di mana letak komitmen negara menjaga fungsi lingkungan hidup?” tambahnya.

Tak hanya itu, ia turut mempertanyakan transparansi potensi ekonomi yang dihasilkan dari budidaya tebu di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap aktivitas ekonomi di kawasan hutan negara wajib memiliki mekanisme yang jelas terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Publik berhak tahu bagaimana alur PNBP-nya, siapa yang menerima manfaat ekonominya, dan bagaimana pengawasan negara terhadap hasil pemanfaatan kawasan tersebut. Jangan sampai kawasan hutan menghasilkan keuntungan besar tetapi negara justru kehilangan kontrol,” tegasnya.

Eko Febrianto juga mendesak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola kawasan KHDPK tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan polemik kawasan hutan hanya menjadi perdebatan publik tanpa ada langkah konkret di lapangan.

“Kalau aparat hanya diam, maka publik akan semakin curiga ada persoalan besar yang sengaja dibiarkan. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa kawasan hutan tidak boleh dikelola semaunya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga agar fungsi kawasan hutan tetap berada pada jalurnya dan tidak bergeser menjadi alat kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto.

“Hutan negara jangan diwariskan kepada generasi mendatang hanya dalam bentuk nama, sementara fungsi hutannya sudah habis terkikis oleh kepentingan jangka pendek,” pungkas Eko Febrianto.

Baca Juga:
BPOM Diminta Tindak Fallin Beauty atas Dugaan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.

error: Content is protected !!