Anggota DPRD Situbondo Diamankan di Hotel Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi. 

SURABAYA — Seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra disebut ikut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel, Senin (28/9/2026) dini hari.

Legislator Situbondo tersebut menjadi satu dari delapan orang yang ditemukan polisi berada di dalam kamar. Dalam penggerebekan itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat kamar diperiksa, polisi mendapati delapan orang. Mereka kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Tiga Legislator Gerindra Ikut Diamankan

Dalam proses pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.

Mereka disebut Ukasyah Ali Murtadlo, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asril Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; dan Afif Reza Ruminda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketiganya disebut berasal dari Fraksi Gerindra.

Khusus bagi Situbondo, munculnya nama seorang anggota DPRD dalam perkara tersebut menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.

Namun, status sebagai orang yang diamankan atau diperiksa tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Proses hukum terhadap seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:
Peduli Palestina, Pengusaha Asal Besuki Situbondo ini Donasi Rp70 Juta Lewat Acara Ivan Gunawan

Sabu Bekas Pakai Ditemukan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di dalam kamar.

Dari keterangan N, narkotika berupa sabu dan ekstasi disebut diperoleh dari seseorang berinisial C.

C kini disebut berstatus DPO.

Aparat masih melakukan pencarian terhadap C sekaligus mendalami asal-usul barang yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

Hasil Tes Urine

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tujuh orang diketahui menggunakan ekstasi.

Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing pihak.

Polisi Pilih Jalur Restorative Justice

Perkembangan perkara selanjutnya menjadi sorotan setelah kepolisian menyatakan kedelapan orang tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice.

AKP Hadi Ismanto menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas Hadi.

Selain itu, kedelapan orang tersebut menjalani asesmen untuk menentukan bentuk penanganan selanjutnya.

Polisi memastikan proses tersebut tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Wartawan Pertanyakan Transparansi

Pernyataan mengenai restorative justice tersebut kemudian memunculkan kritik dari sejumlah awak media.

Dalam kegiatan penyampaian keterangan kepada pers, wartawan mempertanyakan tidak diperlihatkannya para pihak yang diamankan.

Pertanyaan juga diarahkan pada keputusan untuk membawa perkara tersebut ke mekanisme restorative justice dan proses asesmen yang dapat berkaitan dengan rehabilitasi.

Baca Juga:
Dari Nol Menjadi Besar, CV Indri Berkah Rejeki Rayakan Satu Tahun Pabrik Baru di Situbondo

Sejumlah wartawan mempertanyakan bagaimana dasar penerapan mekanisme tersebut serta bagaimana memastikan proses penanganan terhadap seluruh pihak berjalan dengan standar yang sama.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena tiga orang yang diamankan disebut merupakan anggota DPRD aktif dari tiga daerah di Jawa Timur.

Kepolisian sendiri tetap menegaskan bahwa seluruh pihak diproses sesuai prosedur.

Publik Situbondo Menanti Perkembangan

Keterlibatan anggota DPRD Situbondo membuat perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari masyarakat daerah.

Publik tentu berkepentingan mengetahui perkembangan proses terhadap legislator tersebut, termasuk hasil asesmen dan keputusan penanganan berikutnya.

Namun, informasi tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Pengamanan, pemeriksaan maupun hasil tes urine merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.

Di sisi lain, aparat juga masih harus mengungkap keberadaan C yang disebut sebagai pihak yang menjual narkotika kepada N.

Dengan demikian, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum proses perkara tersebut benar-benar memiliki kejelasan akhir.

Mulai dari hasil asesmen terhadap delapan orang yang diamankan, mekanisme restorative justice, hingga tindak lanjut terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok.

Bagi masyarakat Situbondo, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses terhadap anggota DPRD tersebut berlangsung dan sejauh mana kepolisian membuka informasi mengenai perkembangan perkara.

Polrestabes Surabaya memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)