Portalpopuler.com Situbondo, 20 Juni 2025: Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) Kembali secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk pengkondisian lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Laporan bernomor 39 / Lpdu.masy.TPK/ 06/2025 tersebut menyoroti secara tajam dugaan pelanggaran sistemik dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang menurut hemat pelapor telah mencederai prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dugaan Kuat Praktik Pengkondisian Lelang:
Menurut laporan yang ditandatangani langsung oleh Ketua LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, disebutkan bahwa terdapat praktik beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat tersembunyi yang diduga mengatur arah pengadaan tanpa tercatat secara formal dalam kontrak. Sosok perempuan berinisial “PP” disebut-sebut sebagai tokoh kunci dalam dugaan pengaturan pemenangan proyek konsultansi program RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terafiliasi dengan CV. Delta Pratama Consultant.

PP diklaim telah berperan dominan sejak beberapa tahun terakhir dalam mengatur hasil lelang proyek tersebut. Praktik ini dinilai sebagai bentuk kolusi terstruktur yang secara langsung mencederai azas keterbukaan dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Potensi Pelanggaran Terstruktur:
Dalam laporan yang disertai satu bendel lampiran bukti, LSM SITI JENAR menyatakan bahwa pelanggaran telah terjadi sejak tahap awal pengadaan, sebelum kegiatan pelaksanaan proyek dimulai. Menurut mereka, jika proses awal sudah bermasalah, maka hasil akhirnya hampir dapat dipastikan tidak sesuai sasaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Laporan ini juga menyoroti ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Benturan Kepentingan:
Tak hanya menyoal keterlibatan PP, LSM SITI JENAR juga mengingatkan akan adanya potensi pelanggaran etika dan konflik kepentingan sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang mewajibkan semua pihak dalam pengadaan bertindak profesional, mandiri, serta bebas dari konflik kepentingan, pengaruh tidak sah, kolusi, dan gratifikasi.
Dibeberkan pula bahwa pihak-pihak yang seharusnya berperan sebagai pelaksana teknis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah kehilangan independensi akibat pengaruh pihak eksternal seperti PP, yang diduga menjadi operator lapangan sesungguhnya dari CV. Delta Pratama Consultant.
Sorotan terhadap Regulasi Honorarium Panitia Pengadaan:
Laporan juga menyinggung soal honorarium yang diterima oleh panitia pengadaan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, nilai honorarium bagi panitia telah diatur secara rinci. Namun, LSM SITI JENAR menduga adanya penyalahgunaan atau penggelembungan honor yang dapat menjadi potensi kerugian keuangan negara.
Permintaan Tindakan Tegas KPK:
Dalam surat pengaduan ini, LSM SITI JENAR mendesak KPK untuk tidak menunggu proses pelaksanaan proyek rampung, namun segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran sejak tahap pengadaan. Ditekankan pula bahwa pola semacam ini berisiko menciptakan moral hazard dalam birokrasi daerah dan mencoreng upaya reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana tertulis dalam Asta Cita ke-7 Presiden, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, menurut LSM SITI JENAR, laporan ini harus menjadi momentum awal bagi KPK untuk menelusuri akar masalah pengkondisian proyek daerah.
Tembusan kepada Pihak Strategis:
Selain ditujukan kepada KPK, laporan ini juga dikirimkan kepada sejumlah institusi strategis seperti:
Dewan Pengawas KPK RI.
Presiden RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ombudsman RI.
Ketua Komisi III DPR RI.
Menkopolhukam.
Menteri Dalam Negeri.
Penutup:
LSM SITI JENAR berharap KPK segera merespons laporan ini dengan tindakan konkret. Mereka menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini harus dihentikan demi mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Kalau dari awal saja sudah dikondisikan, bagaimana bisa kita berharap hasilnya adil dan tepat sasaran? Ini pengkhianatan terhadap prinsip keuangan negara dan semangat anti-korupsi,” tutup Eko Febrianto dalam keterangannya.
(Red/Tim-biro pusat Sitijenarnews group)