Sengketa HGU PT Budidaya Tampora Berujung Laporan Dugaan Intimidasi Bersenjata

redaksi

Portalpopuler.com Situbondo – Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali memunculkan polemik baru. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi melaporkan dugaan pengancaman di muka umum dan penyalahgunaan senjata api yang diduga dilakukan Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly, kepada Kepolisian Resor Situbondo.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 dengan sifat “Penting/Segera”. Dalam dokumen pengaduan itu, LSM SITI JENAR meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menjaga keamanan masyarakat di tengah meningkatnya tensi konflik lahan.

Menurut laporan yang disampaikan, insiden dugaan intimidasi terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah sengketa lahan antara warga dan pihak PT Budidaya Tampora.

Dalam kronologi yang dilampirkan, pihak perusahaan disebut hendak melakukan eksekusi terhadap objek HGU 1, 2, 3 dan 4. Namun warga, menurut LSM SITI JENAR, hanya menerima pelaksanaan eksekusi terhadap HGU 3 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sedangkan HGU 1, 2 dan 4 masih dipersoalkan masyarakat karena dianggap belum memiliki pengajuan HGU resmi kembali serta selama bertahun-tahun merupakan tanah negara yang ditelantarkan.

LSM SITI JENAR menjelaskan bahwa kawasan tambak Karang Malang sebelumnya merupakan lahan semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh masyarakat hingga menjadi kawasan tambak produktif.

Berdasarkan riwayat yang disampaikan dalam lampiran laporan, sebagian warga bahkan memperoleh surat alas hak dari pemerintah desa sekitar tahun 1977.

Namun pada tahun 1984 muncul klaim Hak Guna Usaha oleh PT Waringin Windu atas lahan tersebut. Menurut LSM SITI JENAR, lahan itu kemudian terbengkalai selama puluhan tahun sehingga masyarakat kembali mengelolanya demi mempertahankan sumber penghidupan mereka.

Baca Juga:
BPOM Diminta Tindak Fallin Beauty atas Dugaan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Perselisihan kembali mencuat sejak sekitar tahun 2017 ketika PT Budidaya Tampora disebut mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik terhadap lahan yang selama ini digarap warga.

Situasi konflik kemudian disebut memuncak saat Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidatif menggunakan senjata api di tengah warga dan pekerja.

Dalam laporan kepada Polres Situbondo, saudara Welly disebut membawa senjata api di area sekitar konflik tepatnya di dalam area kantor dan gudang milik PT Budidaya Tampora dan menurut keterangan saksi yang juga tim Keamanan bayaran yang dibayar pihak PT pasca hangatnya kembali kasus ini juga mengaku bahwasanya Welly sempat meletuskan tembakan ke arah udara sebanyak beberapa kali.

“Tindakan tersebut menciptakan kepanikan dan rasa takut mendalam bagi warga yang berada di sekitar lokasi yang mana lokasi tersebut tak jauh dari pemukiman warga dan titik area yang di sengketakan,” demikian isi laporan yang disampaikan LSM SITI JENAR.

Insiden tersebut juga disebut direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan menggunakan telepon seluler. Rekaman video itu kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan yang berdomisili tak jauh dari kantor PT budidaya Tampora tersebut.

Menurut pihak LSM, video tersebut kini telah menyebar luas di tengah masyarakat dan memicu keresahan publik karena dianggap memperlihatkan dugaan intimidasi menggunakan senjata api di lokasi sengketa.

Eko Febriyanto menyebut pihaknya mengambil langkah hukum karena saksi yang merekam kejadian disebut mengalami ketakutan dan tekanan psikologis sehingga enggan tampil secara terbuka.

Selain membuat laporan polisi, LSM SITI JENAR juga mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026, pihak LSM meminta perlindungan terhadap saksi mata kejadian dan pihak yang memegang rekaman video dugaan intimidasi tersebut.

Baca Juga:
Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Warning Keras Bupati Situbondo Soal Proyek dan Mutasi Pejabat eselon II & III

LSM SITI JENAR menilai para saksi berada dalam posisi rentan karena adanya potensi intimidasi, ancaman fisik maupun kemungkinan kriminalisasi.

Permohonan tersebut mencakup perlindungan fisik, pengamanan berkala, pendampingan hukum, hingga pengawasan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Surat itu turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

LSM SITI JENAR juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa pihak terlapor, melakukan uji balistik terhadap senjata api yang digunakan, serta mengevaluasi legalitas izin kepemilikannya.

Menurut pihak LSM, tindakan penggunaan senjata api di tengah konflik agraria sangat berbahaya karena dapat memperkeruh situasi sosial dan mengancam keselamatan masyarakat sipil.

Keterangan fhoto: Tenteng dan Pamer Senpi Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA Resmi dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api tersebut.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!