Tolak Tuduhan Tanggungan Rp836 Juta, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim atas Dugaan Fitnah

Portalpopuler.com Surabaya Jawa Timur – Persoalan yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik di Kabupaten Situbondo kini memasuki babak hukum yang baru. Jika sebelumnya isu yang berkembang berkisar pada dugaan kewajiban pembayaran senilai Rp836 juta, kini fokus persoalan bergeser pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Adalah Vivin Nur Fitriyah Wati, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang secara resmi melaporkan Muhibbin atau yang dikenal masyarakat sebagai Bos Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Vivin merasa berbagai pernyataan yang beredar telah merugikan kehormatan, nama baik, serta reputasinya di tengah masyarakat.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan telah diterima dengan nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan yang diajukan, Vivin melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang menjadi objek laporan disebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.

Menurut pihak pelapor, munculnya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh beredarnya berbagai statemen yang menyebut dirinya memiliki tanggungan sebesar Rp836 juta. Informasi tersebut kemudian berkembang luas dan menjadi konsumsi publik sehingga memunculkan berbagai penilaian negatif terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H., Vivin menegaskan bahwa pihaknya menolak tuduhan maupun asumsi yang berkembang terkait adanya tanggungan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Menurut Hendriyansyah, persoalan yang sebenarnya terjadi merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari kerja sama antara para pihak. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi opini yang seolah-olah menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:
Perhutani Bondowoso Benahi Struktur Organisasi, Agroforestri Jadi Program Prioritas 2026

“Kami memandang persoalan ini sebagai hubungan hukum keperdataan yang memiliki dasar perjanjian yang jelas. Karena itu kami sangat menyayangkan adanya berbagai statemen yang berkembang dan berpotensi merugikan nama baik klien kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendriyansyah menjelaskan bahwa dalam hubungan hukum tersebut terdapat jaminan yang telah diberikan oleh kliennya berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko. Nilai aset tersebut, menurutnya, bahkan jauh lebih besar dibandingkan nominal yang selama ini disebut-sebut di ruang publik.

Keberadaan jaminan tersebut, lanjutnya, menunjukkan adanya iktikad baik dan tanggung jawab hukum yang sejak awal telah melekat dalam hubungan kerja sama tersebut.

“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan angka yang dipersoalkan. Karena itu sangat tidak tepat apabila muncul narasi yang menggiring opini publik seolah-olah terdapat unsur penipuan ataupun tindakan yang merugikan pihak lain,” tegasnya.

Selain keberatan terhadap informasi yang beredar, pihak pelapor juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyebaran informasi tersebut.

Menurut Hendriyansyah, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh Vivin secara pribadi, tetapi juga menjalar kepada anggota keluarga yang tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa yang sedang berlangsung.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah beredarnya foto anak-anak Vivin dalam sejumlah unggahan yang kemudian menyebar luas di media sosial. Akibatnya, anak-anak tersebut disebut mengalami tekanan sosial di lingkungan sekolah maupun pergaulan mereka.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa anak-anak tidak semestinya menjadi sasaran atau korban dari sebuah persoalan hukum yang sedang terjadi di antara orang dewasa.

“Anak-anak klien kami sama sekali tidak mengetahui persoalan yang terjadi. Namun mereka justru ikut menerima dampaknya, menjadi bahan pembicaraan bahkan mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan akibat informasi yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:
Sore Ini Nasim Khan dan Tim Komisi VI DPR RI Inspeksi Lapangan ke PG Asembagus Situbondo Jawa Timur

Pihak Vivin juga membantah secara tegas adanya tuduhan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan Rp836 juta sebagaimana yang berkembang selama ini. Mereka menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi tidak pernah mengandung unsur penipuan dan sepenuhnya berada dalam ranah keperdataan.

Karena itu, menurut mereka, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta tidak hanya berpotensi merusak reputasi seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.

Sementara itu, perkembangan terbaru penanganan perkara ini telah disampaikan oleh Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur kepada pelapor. Berdasarkan informasi yang diterima, laporan polisi atas nama Vivin Nur Fitriyah Wati akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penanganan lebih lanjut.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan disposisi pimpinan dengan mempertimbangkan lokasi peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Hingga saat ini, proses administrasi pelimpahan masih berlangsung sebelum berkas perkara secara resmi diterima oleh Polres Situbondo.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akan dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baiknya. Dalam era keterbukaan informasi saat ini, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Selain konsekuensi hukum, penyebaran informasi yang tidak akurat juga dapat melahirkan dampak sosial yang tidak kecil, termasuk terhadap keluarga dan anak-anak yang seharusnya berada di luar pusaran sengketa yang sedang berlangsung.

Keterangan Fhoto: Merasa Nama Baiknya Diserang, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Kini masyarakat menunggu hasil proses hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
DJ Divanna yang Berparas Cantik imut yang Membius Pengunjung

(Red/Tim)