Ketika PAD Situbondo Merosot, Yang Harus Dievaluasi Bukan Hanya Kebijakan Pusat, Tetapi Juga Cara Daerah Mengelola Rumah Tangganya Sendiri. 

Oleh: Eko Febrianto

Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.

Situbondo Jatim: Ada sebuah kekeliruan cara berpikir yang menurut saya sudah terlalu lama berkembang dalam diskusi mengenai keuangan daerah.

Setiap kali kondisi fiskal melemah, setiap kali target pendapatan tidak tercapai, bahkan ketika ruang pembangunan semakin sempit, penjelasan yang paling sering muncul adalah bahwa semuanya merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat.

Saya tidak mengatakan bahwa pendapat tersebut sepenuhnya keliru.

Tetapi saya juga tidak sepakat apabila penjelasan itu dijadikan jawaban tunggal atas seluruh persoalan yang sedang dihadapi daerah.

Dalam tata kelola pemerintahan, kita harus membedakan antara faktor eksternal dan tanggung jawab internal.

Kebijakan fiskal pemerintah pusat memang dapat memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Akan tetapi, kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, pemanfaatan aset, hingga strategi meningkatkan kemandirian fiskal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Inilah yang menurut saya perlu dipahami secara jernih oleh masyarakat.

Data yang telah kami himpun menunjukkan bahwa setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo berada di angka sekitar Rp1,675 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Dengan demikian masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.

Pada saat yang sama, target PAD sebesar Rp521,50 miliar baru terealisasi sekitar Rp108,46 miliar, atau sekitar 20,80 persen.

Jika dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar, maka penurunan tersebut tentu menjadi perhatian serius.

Pertanyaannya, bagaimana kita harus membaca kondisi ini?

Apakah semata-mata karena pemerintah pusat melakukan efisiensi?

Ataukah terdapat persoalan yang juga harus dievaluasi dalam tata kelola keuangan daerah?

Menurut saya, jawaban yang jujur adalah: kemungkinan keduanya sama-sama berpengaruh.

Baca Juga:
Cek Kesiapan Sarana Produksi, Perhutani KPH Bondowoso Optimalkan Produksi Kayu dan Getah Pinus

Karena itu, akan menjadi tidak adil apabila seluruh beban diarahkan kepada pemerintah pusat.

Sebaliknya, juga tidak objektif apabila seluruh persoalan dibebankan kepada pemerintah daerah.

Kalau memang terdapat pengurangan transfer dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyampaikan datanya secara terbuka.

Berapa besar penurunannya?

Jenis transfer apa yang berkurang?

Apa dampaknya terhadap program pembangunan?

Masyarakat berhak mengetahui semua itu.

Namun setelah data tersebut dibuka, pemerintah daerah juga harus menjelaskan hal-hal yang berada dalam kewenangannya sendiri.

Mengapa target PAD tidak tercapai?

Apa strategi yang telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah?

Bagaimana evaluasi terhadap pajak daerah yang menjadi penyumbang terbesar PAD?

Bagaimana efektivitas retribusi daerah?

Bagaimana pemanfaatan aset milik pemerintah daerah?

Bagaimana kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah?

Apakah target yang disusun sejak awal realistis dan didasarkan pada potensi riil?

Dan apakah seluruh sistem pengawasan telah berjalan cukup baik untuk memastikan setiap potensi penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas yang wajib dijawab dalam negara demokrasi.

Yang juga patut menjadi perhatian adalah tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Situbondo.

Dengan kontribusi PAD yang masih sekitar 29,5 persen dari total pendapatan daerah, berarti lebih dari 70 persen kemampuan fiskal Situbondo masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Angka ini tidak boleh hanya dibaca sebagai statistik.

Ia harus dibaca sebagai tantangan.

Semakin rendah kemandirian fiskal, semakin sempit pula ruang gerak daerah ketika kebijakan fiskal nasional berubah.

Artinya, solusi jangka panjang bukan hanya menunggu tambahan transfer dari pusat.

Solusi yang lebih mendasar adalah memperkuat kemampuan daerah menghasilkan pendapatannya sendiri melalui tata kelola yang lebih baik.

Baca Juga:
BK DPRD Situbondo Digugat Publik: Dinilai Mandul, Tak Tegas, dan Abaikan Dugaan Etik Berat

Situbondo memiliki potensi yang besar.

Sektor pertanian, perikanan, perdagangan, pariwisata, UMKM, hingga aset-aset daerah merupakan kekuatan ekonomi yang apabila dikelola secara profesional dapat meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

Karena itu, saya memandang momentum ini seharusnya tidak dihabiskan untuk saling menyalahkan.

Momentum ini justru harus menjadi titik awal melakukan koreksi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya meyakini bahwa kritik yang sehat bukanlah kritik yang mencari musuh.

Kritik yang sehat adalah kritik yang mengajak semua pihak melihat persoalan secara objektif, menguji setiap kebijakan dengan data, dan mendorong lahirnya solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah pusat harus terbuka mengenai dampak kebijakan fiskalnya terhadap daerah.

Pemerintah daerah harus terbuka mengenai kualitas pengelolaan PAD dan strategi memperbaikinya.

DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

Dan masyarakat harus terus mengawal seluruh proses tersebut agar tidak berhenti pada wacana.

Karena sesungguhnya, yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan hanya angka PAD yang menurun.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kemampuan Kabupaten Situbondo untuk membangun kemandirian fiskal, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menjaga kepercayaan rakyat. Sebab daerah yang kuat bukanlah daerah yang paling besar menerima transfer, melainkan daerah yang paling mampu mengelola potensinya sendiri secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

By: Eko Febrianto

Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR.

(Red/Tim)