Situbondo – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 membuka sejumlah fakta penting mengenai kondisi tata kelola keuangan daerah.
Di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Situbondo mencatat peningkatan sejumlah sektor pendapatan, BPK menemukan masih banyak adanya persoalan fundamental yang menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah masih membutuhkan penguatan, terutama dalam aspek perencanaan, pengawasan, validasi data, hingga optimalisasi potensi penerimaan.

Hasil pemeriksaan BPK mencatat sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Temuan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan utama pengelolaan keuangan daerah bukan hanya tentang bagaimana mengejar target pendapatan, tetapi bagaimana memastikan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki Kabupaten Situbondo dapat dihitung secara akurat, dikelola secara profesional, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pendapatan Pajak Naik Signifikan, Namun Sistem Perencanaan Masih Dipertanyakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 berhasil mencapai Rp101.579.606.287,40.
Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp95.608.439.254,00 atau mencapai 106,25 persen.
Jika dibandingkan dengan realisasi Tahun 2024 sebesar Rp64.907.480.484,00, terjadi peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.
Namun BPK memberikan catatan bahwa capaian tersebut belum dapat dijadikan indikator bahwa pengelolaan pajak daerah telah berjalan maksimal.
Persoalan mendasar ditemukan pada proses penyusunan target penerimaan yang dinilai belum sepenuhnya menggunakan pendekatan berbasis potensi riil daerah.
Bapenda Kabupaten Situbondo sebenarnya telah menyusun Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 yang memuat proyeksi penerimaan hingga periode 2030.
Namun kajian tersebut belum menjadi dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 maupun APBD Tahun 2026.
Padahal, penyusunan target pendapatan daerah seharusnya mempertimbangkan berbagai indikator seperti kondisi ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi, kemiskinan, tingkat pengangguran, daya saing, hingga kemandirian fiskal.
BPK menemukan sejumlah target pajak masih menggunakan pola yang sama dengan realisasi tahun sebelumnya.
Di antaranya Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang target Tahun 2025 ditetapkan sama dengan realisasi Tahun 2024.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penentuan target belum sepenuhnya menggambarkan kemampuan penerimaan yang sebenarnya.
Tax Mapper Terpasang, Tetapi Data Transaksi Belum Maksimal Digunakan
Dalam meningkatkan pengawasan pajak, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah memasang perangkat tax mapper atau tapping box terhadap 53 wajib pajak PBJT.
Perangkat tersebut sebenarnya dapat menjadi instrumen penting dalam mengetahui transaksi secara lebih transparan dan akurat.
Namun BPK menemukan bahwa data transaksi dari perangkat tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal dalam proses pengawasan.
Penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) masih lebih banyak menggunakan laporan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), sementara data transaksi aktual dari perangkat elektronik belum sepenuhnya dijadikan dasar pemeriksaan.
Berdasarkan analisis BPK, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.
Nilai tersebut bukan hanya persoalan nominal, tetapi menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan yang dapat berdampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah apabila tidak segera diperbaiki.
Basis Data PBB-P2 Lemah, Piutang Pajak Capai Rp66 Miliar
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi perhatian BPK.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa pemutakhiran data objek pajak belum berjalan secara optimal.
Sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, belum sepenuhnya dilakukan.
Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki basis data perpajakan yang benar-benar valid.
Pada Tahun 2025, realisasi pembayaran PBB-P2 tercatat sebesar Rp19.025.662.481,00.
Sementara pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00.
Namun saldo piutang PBB-P2 tercatat mencapai Rp66.432.112.552,00.
BPK juga menemukan potensi piutang denda keterlambatan PBB-P2 berdasarkan data aplikasi V-Tax sebesar Rp23.259.037.801,00 per 31 Desember 2025.
Meski demikian, angka tersebut belum dapat disajikan sebagai piutang karena sistem belum mampu menghasilkan data denda secara otomatis dan terintegrasi.
BPHTB Berpotensi Hilang Rp635 Juta Akibat Validasi Data Lemah
Pada sektor BPHTB, BPK menemukan adanya persoalan pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebanyak 162 wajib pajak diketahui kembali memperoleh fasilitas NPOPTKP, meskipun sebelumnya telah menerima fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.
Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.
Temuan ini menunjukkan bahwa sistem validasi dan integrasi data wajib pajak menjadi faktor penting dalam menjaga hak penerimaan daerah.
Pengelolaan Ruko Pasar Mimbaan Berpotensi Kehilangan Retribusi Rp2,3 Miliar
BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah melalui retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha.
Realisasi penerimaan Tahun 2025 mencapai Rp1.048.083.728,75 atau 113,88 persen dari target Rp920.329.527,00.
Namun di balik capaian tersebut, terdapat persoalan dalam pengelolaan ruko Pasar Mimbaan.
Dari 120 petak ruko yang tersedia, sebanyak 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.
Permasalahan muncul karena sebagian besar pemanfaatan ruko tidak didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.
Sebagian pedagang keberatan dengan tarif sewa yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga terjadi perbedaan pola pembayaran.
BPK menghitung kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp2.362.397.800,00 pada Tahun 2025.
Selain itu, piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya dapat diyakini kebenarannya.
Terdapat 164 ruko periode 2023–2025 yang tidak memiliki perjanjian sewa sehingga tidak tercatat sebagai piutang.
Sementara piutang Tahun 2021 dan 2022 pada 68 ruko di tiga pasar sebesar Rp3.322.746.200,00 berpotensi tidak tertagih karena minimnya dokumen pendukung.
Tiga RSUD Defisit, Tata Kelola BLUD Perlu Diperkuat
BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD milik Pemerintah Kabupaten Situbondo.
RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit Rp3.303.595.393,23 setelah pendapatan Rp80.966.442.473,77 tidak mampu menutup belanja Rp84.270.037.867,00.
RSUD Besuki mengalami defisit Rp10.071.498.858,41 dengan pendapatan Rp26.869.929.521,98 dan belanja Rp36.941.428.380,39.
Sedangkan RSUD Asembagus mengalami defisit Rp5.416.601.954,90 dengan pendapatan Rp23.254.700.384,42 dan belanja Rp28.671.302.339,32.
BPK menilai penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan unit cost.
Selain itu, sistem pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel, sementara sistem informasi rumah sakit belum mampu memberikan rincian penerimaan secara detail per pasien.
SILPA Rp159 Miliar Menjadi Peringatan Dalam Pengelolaan Anggaran
Selain persoalan pendapatan, BPK juga mencatat keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.
SILPA pada dasarnya dapat menjadi indikator efisiensi apabila berasal dari penghematan yang tepat.
Namun apabila terjadi karena rendahnya penyerapan program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, maka kondisi tersebut harus menjadi evaluasi serius.
Sebab setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah masyarakat yang harus kembali dalam bentuk pembangunan.
Dana Rp159 miliar tersebut memiliki potensi besar apabila diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan, jembatan, irigasi, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya dilihat dari opini laporan keuangan atau keberhasilan mencapai target pendapatan.
Ukuran sebenarnya adalah sejauh mana pemerintah mampu membangun sistem tata kelola yang transparan, profesional, akuntabel, serta mampu memastikan seluruh potensi daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.
LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, memperkuat basis data, meningkatkan pengawasan pendapatan, serta memastikan aset daerah dikelola secara optimal.

Karena APBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintahan, melainkan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan melalui pembangunan nyata.
Penulis:
Eko Febriyanto
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)












