Limbah Menggunung di Banyuglugur, PT Fuyuan Diduga Langgar Hukum Lingkungan

redaksi

Portalpopuler.com Situbondo, Jumat 20 Juni 2025 — Ketika harapan masyarakat Kecamatan Banyuglugur tertuju pada kehadiran sebuah industri pengolahan rumput laut yang digadang-gadang akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf ekonomi, kenyataan yang muncul justru berbalik menjadi kekecewaan. Sebuah dugaan serius mencuat ke publik: PT Fuyuan Bioteknologi, pabrik rumput laut yang berdiri di wilayah tersebut, terindikasi telah melakukan pembuangan limbah secara ilegal dan sembarangan sejak tahun 2021.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Aktivitas tersebut terpantau di Gunung Butak, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tumpukan limbah padat dan cair ditemukan tidak terkelola, dibiarkan menggunung, dan dibuang di lingkungan terbuka tanpa pengolahan profesional maupun sistem perlindungan terhadap tanah, air, dan udara di sekitarnya.

Warga pun mengeluhkan bau menyengat akibat adanya penimbunan limbah Rumput laut yang telah menahun ini.

Maka daripada itu Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin terhadap operasional pabrik dan memastikan bahwa pabrik mematuhi peraturan lingkungan yang sudah ada.

Bau busuk yang keluar dari lokasi penimbunan limbah industri rumput laut yang telah menahun ini, memang telah lama dikeluhkan oleh warga setempat.

Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari pemukiman dan lahan kerja warga inipembuangan limbah industri ini diduga ilegal dan menyalahi aturan.

Tak hanya bau busuk yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan, limbah ini juga tercecer di jalan desa dari truk pengangkut limbah yang hilir mudik tiap harinya.

Limbah Berbahaya, Kerusakan Nyata:

Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan, ditemukan dua jenis limbah utama yang dibuang oleh PT Fuyuan:

Limbah padat yang terdiri dari sisa ekstraksi rumput laut berupa selulosa, yang bila menumpuk dalam jumlah besar dapat merusak struktur tanah dan menciptakan kondisi anaerob yang buruk bagi organisme tanah.

Baca Juga:
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah dalam Momen Bersejarah

Limbah cair yang mengandung senyawa alkali, senyawa organik kompleks, serta zat kimia beracun, berpotensi merembes ke dalam lapisan tanah dan mencemari sumber air tanah serta ekosistem perairan terdekat.

Tak hanya berdampak ekologis, masyarakat sekitar juga mulai mengeluhkan bau menyengat, gatal-gatal pada kulit, serta kekhawatiran terhadap kualitas air konsumsi mereka. Namun selama bertahun-tahun, tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan nyata dari otoritas lingkungan.

DLH Situbondo Baru Bergerak Setelah Dikonfirmasi Secara Resmi Oleh awak Media:

Hal yang lebih mencengangkan adalah pengakuan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, yang menyatakan bahwa mereka baru mengetahui adanya aktivitas pembuangan limbah berbahaya tersebut setelah dikonfirmasi oleh awak media.

Hendrayono, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Limbah serta Pengendalian Kerusakan (PPLB3PK), mengakui bahwa selama ini tidak ada laporan atau pantauan khusus mengenai aktivitas limbah PT Fuyuan. Namun setelah mendapatkan informasi investigatif, pihaknya segera menurunkan tim ke lokasi pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Hasil pemeriksaan kami di lapangan membenarkan adanya aktivitas pembuangan limbah di kawasan Gunung Butak. Kami sangat menyayangkan hal ini dan langsung mengambil langkah penegakan,” ujar Hendra kepada wartawan, Kamis sore di ruang kerjanya.

DLH Resmi Layangkan Teguran, Tapi Apakah Cukup?

Sebagai langkah awal, DLH Situbondo mengirimkan surat teguran resmi kepada manajemen PT Fuyuan Bioteknologi pada Jumat, 20 Juni 2025. Surat ini dimaksudkan sebagai peringatan atas aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan di luar ketentuan dan tanpa izin pengelolaan resmi.

Namun banyak pihak mempertanyakan apakah tindakan administratif semata cukup untuk menghentikan dan mengoreksi pelanggaran lingkungan yang sudah terjadi selama empat tahun berturut-turut.

DLH Akui  Juga Buang Sampah Pasar di Lokasi yang Sama:

Baca Juga:
Kemenko Polkam Apresiasi Teknologi Korlantas Pantau Mudik

Ironisnya, dalam wawancara yang sama, pihak DLH juga mengakui bahwa sampah pasar milik DLH sendiri pernah dibuang di area yang sama dengan lokasi limbah PT Fuyuan. Menurut Hendrayono, hal ini akan segera diperbaiki.

“Kami sudah memutuskan untuk menghentikan pembuangan di sana dan akan mengalihkan ke TPA Cappore Tengah,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya merupakan pejabat baru di bidang ini, dan saat ini sedang melakukan pembenahan sistem pengawasan.

Langgar Banyak Regulasi, Terancam Pidana Lingkungan

Pembuangan limbah secara ilegal jelas merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi nasional, antara lain:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah;

Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Limbah.

Dalam UU 32/2009, pelaku pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan. Apabila ditemukan adanya kesengajaan atau pembiaran sistematis, perusahaan bahkan bisa dikenakan pidana korporasi.

Warga pun Minta DLH dan APH Bertindak Tegas:

Masyarakat Dusun Seletreng dan sekitarnya kini mulai bersuara. Mereka menuntut adanya proses hukum yang tegas, bukan hanya surat peringatan.

“Kami sudah curiga selama ini, air sumur kami berubah warna, tanah jadi keras, dan bau menyengat dari arah gunung. Tapi tidak ada yang datang cek. Kami tidak mau cuma ada surat teguran, kami minta perusahaan itu diproses hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Catatan Kritis: Indikasi Kecolongan atau Pembiaran?

Munculnya fakta bahwa pembuangan limbah telah berlangsung sejak 2021 namun baru disikapi setelah laporan media, menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Apakah ini bentuk kelalaian sistemik, atau justru indikasi adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum?

Baca Juga:
LPG 3 kg Langka, Nasim Khan Geram Akan Sidak di Tiga Kabupaten

Keterlambatan respon dari DLH selama bertahun-tahun berpotensi menjadikan kasus ini bahan evaluasi institusional. Bahkan, jika ditemukan adanya unsur kelalaian berat atau kerjasama terselubung antara instansi dan pelaku, maka kasus ini bisa berkembang menjadi pelanggaran etik dan hukum administratif negara.

Penutup: Harusnya Dalam Hal ini Negara Hadir dalam Perlindungan Lingkungan.

Kasus ini menjadi cermin buram dari bagaimana hukum lingkungan dijalankan di tingkat daerah. Ketika perusahaan membuang limbah secara bebas selama bertahun-tahun tanpa tindakan, maka bukan hanya alam yang dirusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan aparatnya.

Keterangan Fhoto: Tumpukan Menggunung Limbah yang dihasilkan oleh PT Fuyuan Tekhnologi ini Memang dibuang di Sekitar Lokasi Warga dan Lahan Perhutani Sejak tahun 2021- Saat ini.

Masyarakat kini menanti: apakah DLH, APH, dan institusi terkait akan benar-benar melakukan penindakan hukum dan pemulihan lingkungan, atau justru kembali membiarkan kasus ini tenggelam tanpa penyelesaian?

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Situbondo Jatim)

error: Content is protected !!